Yahdi Basma Tantang Mubahalah Penyebut Dirinya Memfitnah Gubernur

Palu-Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem, Yahdi Basma mengaku terusik dengan tudingan para pihak kepada dirinya sebagai pembuat foto editan koran lokal berjudul “Longki Djanggola Membiayai People Power di Sulteng” sebagaimana yang telah menyeretnya dalam kasus dugaan penyebaran hoax terhadap Gubernur Sulteng.
Selain itu, dia juga menyinggung adanya aksi ratusan massa dari masyarakat adat Patanggota, Kamis (19/09) yang didalamnya sempat menyebutkan bahwa “Yahdi memfitnah Pak Longky…! yang kemudian disebarkan secara massif di medsos.
Untuk itu, dia menantang pihak-pihak yang dimaksud untuk melakukan sumpah dalam syariat Islam atau mubahalah.
Yahdi mengaku sudah bersepakat dengan anak-anak dan istrinya untuk menempuh jalan itu untuk memastikan gap antara yang haq dengan yang bathil, yang benar dengan dusta. Bahkan, Yahdi sendiri meminta sumpah mubahalah itu dilakukan pada Hari Jumat agar lebih afdal.
Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
Sesuai keyakinan umat Islam, konsekuensi dari mubahalah itu sendiri bisa langsung dirasakan oleh orang yang berada di pihak yang salah. Akibatnya bahkan bisa meninggal dunia.
“Dengan ini, saya bersama anak-isteri menunggu dan mengajak siapa saja yang menyebut saya sebagai pembuat dan atau pengedit foto yang menjadi pokok laporan Bapak Gubernur Sulteng, termasuk yang menyebutkan menyebarkan, jika itu dimaknai sebagai membuat editan, untuk bermubahalah, yang resikonya saya sadari dan saya yakini penuh akan langsung mendapat laknat Allah Subhanahu Wa Taala (SWT) saat itu juga,” tutur Yahdi kepada media ini, Kamis (19/09).
Yahdi lalu menguraikan secara rinci alasan yang mendorongnya untuk mengambil langkah mubahalah tersebut. Alasan yang dimaksud mulai dari awal mula ia memposting adanya foto sebuah koran yang disebut editan melalui akun facebooknya sebanyak dua kali, ditambah dengan ke empat WhatsApp Grup (WAG) yang dimilikinya.
Menurutnya, hal itu semata-mata demi mempertanyakan kebenaran foto tersebut sekaligus menyesalkan jika konten foto tersebut benar terjadi.
“Terkait langkah saya tersebut, maka saya meminta maaf dengan segala kerendahan hati kepada siapa saja yang terusik, khususnya kepada Bapak Gubernur Sulteng,” katanya.
Dia meyakini, sebelum itu, foto koran dimaksud sudah beredar luas, terbukti dari adanya link berita online pagi jam 09 WITA, yang ia baca sebelumnya.
Anehnya, kata dia, dalam poin ke-20 BAP tersangkanya, seolah-olah status FB-nya adalah yang pertama kali menyebarkan.
Dia juga mempertanyakan mengapa pelapor mengesampingkan dua akun FB lain yang ikut menyebarkan postingan tersebut. Padahal pada laporan pertama, pelapor dalam hal ini Gubernur Sulteng membuat laporan terhadap tiga nama akun FB sekaligus, yakni Daniel Q, Muh. Hasan dan Yahdi Basma II.
Di bagian lain, ratusan massa dari masyarakat adat yang dipimpin Salim Baculu, meminta agar kasus dugaan hoax terhadap Gubernur Sulteng menjadi atensi bagi aparat penegak hukum. Sebab, sejak dilaporkan ke Polda Sulteng oleh Gubernur Longki Djanggola, kasus ini tidak kunjung selesai proses hukumnya dan terkesan tidak diproses.
Tak puas berorasi di depan pintu gerbang DPRD Sulteng, ratusan massa bergeser ke Mapolda Sulteng.
DI hadapan Wadir Reskrimsus, AKBP Sirajuddin Ramly dan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Ketua Dewan Adat Donggala, Datu Wajar Lamarauna, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Datu bahkan memberi ultimatum kepada Polda untuk segera menyelesaikan perkara itu dengan segera menyerahkannya ke kejaksaan.
“Jika tidak, maka kami dari lembaga adat akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan (Yahdi Basma) dengan sanksi givu (sanksi denda adat). Dan itu hukuman terakhir dari kami dewan adat,” tegas Datu.
Wadir Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajuddin Ramly yang menerima massa mengatakan bahwa kasus dugaan hoax terhadap gubernur Sulteng itu menjadi atensi dan perhatian pimpinan Polda Sulteng. Sehingga bagi penyidik kasus ini menjadi prioritas (Sumber : MAL)