Pelaku Usaha Wajib Patuhi Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI
Palu-wartakiat | Semua produk di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang di dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah audit dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Makanan, Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmiah LPPOM MUI Pusat, Prof.Dr. Hj.Purwantiningsih saat memberikan Training of Trainer (TOT) pada puluhan kader dakwah halal disalah satu hotel di Palu dua hari lalu. (15/2).
Menurutnya, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI harus menjaga kehalalan produknya dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) serta logo halal tidak boleh digunakan oleh perusahaan jika tidak memiliki sertifikat halal MUI.
Ia melanjutkan, inti dari Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), adalah membuat kebijakan halal, membentuk tim manajemen halal dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh semua prosedur operasional yang tercantum dalam manual SJH.
Ia juga mengatakan, kebijakan halal adalah komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk halal, dengan hanya menggunakan bahan yang telah disetujui oleh LPPOM MUI dan diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari najis.
Selain itu kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu bahan yang telah disetujui oleh LPPOM MUI tercantum dalam Daftar Bahan Halal serta membeli bahan dengan nama/merk dan produsen sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Jika akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru), maka wajib meminta persetujuan penggunaan bahan tersebut ke LPPOM MUI.
Yang tak kalah penting juga kata Prof. Purwantiningsih adalah memeriksa label bahan pada setiap pembelian bahan atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Karena bahan yang boleh digunakan hanya bahan yang nama produsen dan negara produsennya sesuai dengan Daftar Bahan Halal.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Sosialisasi dan Edukasi Halal MUI Pusat Lia Amalia. Ia mengatakan, dalam proses produksi perusahaan atau pelaku usaha hanya boleh menggunakan bahan dengan nama/merk dan produsen seperti yang tercantum dalam daftar bahan halal serta menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan.
Selain itu kata Lia Amalia, yang juga tak kalah pentingnya adalah para pekerja wajib menjaga kebersihan diri sebelum dan selama bekerja sehingga tidak mengotori produk yang dihasilkan, tidak boleh membawa produk tidak halal di area produksi, tidak diizinkan membawa/memelihara hewan peliharaan di area produksi dan tidak boleh menggunakan peralatan produksi untuk kepentingan lain, misalnya untuk memasak karyawan atau menyimpan produk tidak halal milik karyawan dan menyimpan bahan atau produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.
Ia menambahkan, para pelaku juga perlu memperhatikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk halal dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk mengangkut produk lain yang diragukan kehalalanya.
“Mendaftarkan setiap ada produk baru dengan merk yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan dan mendaftarkan setiap ada penambahan fasilitas produksi baru untuk disertifikasi halal,”tutupnya.
TOT Kader Dakwah Halal dibuka oleh Rektor Unisa, Dr. Umar Alatas, dihadiri puluahan peserta yang terdiri dari para dosen Unisa, para santri, pelaku usaha dan pegawai kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Jalannya diskusi yang dipandu dosen senior Unisa Dr. Kasman Jaya Saad itu diakhiri dengam post test untuk menguji pengetahuan peserta.
(RL)