KPU Sulteng Gelar ToT Kehumasan Pemilihan Kepala Daerah Dimasa Pandemi Covid-19
Palu,Wartakiat.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Training of Trainer (ToT), Kehumasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19, di Aula KPU Sulteng, Rabu, (29/7).
ToT diikuti Komisioner KPU Kabupaten/Kota se Sulteng divisi Sosialiasasi dan Parmas dan sejumlah media, serta stakeholder lainnya. Sebelum dimulai seluruh peserta diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, cuci tangan pakai sabun, wajib memakai masker, menjaga jarak tempat duduk sesuai standar standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Narasumber dalam kegiatan itu, Sahran Raden, S.Ag.,S.H.,M.H. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH.,M.Si. Kabag.Humas Pemprov Sulteng dan Dr. Syamsuri, M.Ag, Akademisi IAIN Palu.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, ToT kehumasan menjadi penting bagi komisioner, khususnya divisi Parmas, mengingat humas adalah bagian dari usaha membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat. Selain itu, berkomunikasi dengan publik merupakan komponen lainnya dalam praktek kehumasan suatu organisasi.
“Inilah yang kemudian memunculkan konsep public relations (hubungan masyarakat) sebagai fungsi komunikasi, karena tugas utama dalam bidang public relations berkaitan dengan kegiatan komunikasi dengan publik, kehumasan mencakup cara membangun citra positif, crisis communication plan, proses bsinis kehumasan, strategi komunikasi, publikasi, hubungan media hingga pada layanan informasi,”jelas Sahran.
Dia melanjutkan, dalam proses pelaksanaan tugas kehumasan ada empat hal yang mesti diperhatikan oleh setiap individu atau bidang humas. Pertama, Fact finding, mencari dan mengumpulkan fakta atau data sebelum melakukan tindakan. Praktisi humas harus terlebih dahulu mengetahui,apa yang diperlukan publik, siapa saja yang termasuk ke dalam publik, bagaimana keadaan publik dipandang dariberbagai faktor. Kedua, Planning, berdasarkan fakta, membuat rencana tentang apa yang harus dilakukan dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul. Ketiga, Communication adalah rencana yang disusun dengan baik sebagai hasil pemikiran yang matang berdasarkan fakta/data, kemudian dikomunikasikan atau dilakukan kegiatan operasional. Yang terakhir adalah Evaluation, ini sangat penting, kata Sahran, karena tercapai atau tidaknya suatu tujuan bisa diketahui melalui evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita bisa ketahui, tujuan sudah tercapai atau belum itu dari evaluasi yang dilakukan secara kontinyu, hasil evaluasi itu menjadi dasar kegiatan humas berikutnya,”singkatnya.
Dibagian lain, Sahran mengemukakan, humas sebagai internal relations (hubungan internal) untuk membina hubungan dengan publik internal, seperti karyawan, para manajer, top management, dan para stockholder agar citra dan reputasi organisasi tetap positif dimata public dan external relations (hubungan eksternal) yang melakukan hubungan dengan publik eksternal sebuah organisasi seperti pers, pendidik, dan para pemuka pendapat.
“Sebagai analogi, seseorang yang berada di bidang itu, satu kaki berada di organisasi dan satu kakinya lagi berada di publik. Artinya, kakinya itu harus merentang,”hematnya.
KPU kata Sahran, berada ditengah terkait dengan kepentingan kehumasan pada stakeholder, yakni, kepentingan peserta dan pemilih, kepetingan terhadap regulasi, kepentingan terhadap informasi kepemiluan dan kepentingan terhadap pengawasan.
Menurutnya, ada tiga kategori pemangku kepentingan dalam kepemiluan. Pertama, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Kedua, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan media massa. Ketiga, pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BPKP.
Dalam Materinya, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Sulteng itu kembali menegaskan pentingnya peranan humas dimasa pandemic Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi serta mampu beradaptasi dengan perubahan new normal, membangun reputasi dan citra terpadu terhadap pemilihan yang professional dan berkualitas.
Sahran berharap, fungsi humas KPU dapat dioptimalkan dengan mendorong program yang terencana, berkesinambungan dan pro aktif termasuk bertindak secara preventif konstruktif. Selain itu, Humas KPU berperan menjadi jembatan dimasa krisis dengan public, humas juga harus berperan mengatasi terselesainya masalah tersebut dan berupaya mengobati menuju kesembuhan.
Dimasa pandemi Covid-19 ini kata Sahran,humas KPU harus memiliki strategi penyebaran informasi kepemiluan secara luas, merata, cepat dan terintegrasi, menyajikan materi secara logis dan sistematis, memiliki strategi mengatasi resiko dimasa krisis, menjadi sumber informasi produktif dan mendidik dan menjadi partner bagi penyelenggara pemilu yang menjembatani pemilih dan peserta pemilu.(rl)