Tata Kelola Data Pemilih Berkelanjutan

Tata Kelola Data Pemilih Berkelanjutan

Oleh : Idrus

UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 14, 17 dan 20, yang pada pokoknya KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, artinya ada aturan lain yang yang mesti diperhatikan khususnya tentang kerahasiaan data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh negara, hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi kependudukan.

Berpijak pada regulasi ini KPU Kota Palu sebagai penyelenggara yang bertugas sebagai lembaga yang mengimplementasikan kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maka kegiatan tersebut perlu melibatkan berbagai pihak sesuai arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pihak-pihak yang dimaksud adalah Institusi POLRES Kota Palu, KODIM 1306 Donggala, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, partai politik, Bawaslu Kota Palu, dan stakeholders yang memiliki keterkaitan.

Pengelolaan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada bulan maret 2021 menghasilkan rekapitulasi PDPB Kota Palu sebagai berikut :
sejumlah 250.790 rincian 123.068 Laki-laki, 127.722 Perempuan, angka ini diperoleh dari potensi pemilih baru hasil Pilkada 2020 yang didapatkan dari daftar hadir pemilih pengguna KTP-elektronik yang datang ke TPS Se-Kota Palu pada tanggal 9 Desember 2021, kemudian di kurang data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, ganda, sudah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI, penduduk pindah keluar yang sah secara administrasi kependudukan.

Potensi pemilih baru diperoleh KPU Kota Palu dari kegiatan vaktual administratif pengimputan nama-nama pemilih dari pembukaan kotak suara dan pengambilan Daftar Hadir pemilih Tambahan pengguna KTP elektronik (DPTb-istilah untuk Pilkada, DPK untuk istilah Pemilu), selanjutnya hasil pengimputan di validasi oleh dinas kependudukan berupa validitas NIK,NKK,Nama, Tempat lahir, tanggal lahir, alamat.

Kewajiban selanjutnya KPU Kota Palu dihadapan peserta rapat koordinasi menerima masukan dan tanggapan atas hasil rekapitulasi PDPB termasuk nama-nama yang akan diumumkan di website kota-palu.kpu.go.id dan papan pengumuman dengan selalu melindungi data pribadi seseorang semisal dengan tidak menampilkan NIK dan KK secara full begitu juga tidak menampilkan foto pemilih yang dimaksud. Posisi penting memberikan akses tersebut dengan maksud ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang dapat disampaikan langsung ke KPU Palu dengan lampiran dokumen kependudukan yang sah, untuk bahan PDPB dibulan berikutnya.

PDPB yang dilakukan memiliki jangka waktu sepuluh bulan kedepan di tahun 2021, olehnya perlu dimaksimalkan oleh semua pihak, agar Data Pemilih ini akan terus membaik setiap bulannya, kedua diskusi dan praktek pemutakhiran data pemilih jangan hanya dibicarakan menjelang voting day saja, ketiga kerja pemutakhiran tidak membuat kerja PPDP/PANTARLIH, PPS, PPK semakin berat justru sebaliknya semakin ringan sebab Pemilihan serentak tahun 2024 akan ada pemilihan umum di awal tahun dan pilkada di akhir tahun, keempat dikarena UU masih yang lama maka kerja Verifikasi vaktual melalui Coklit masih akan dilaksanakan tentu dengan pemetaan awal yang baik melalui menyajian PDPB yang terbuka, koordinatif, komunikatif, serta partisipatif artinya PDPB ini adalah Baseline data yang akan di Coklit atau di verifikasi factual rumah ke rumah untuk menjadi daftar Pemilih.

Terbuka dimaksudkan KPU Palu memberikan akses nama-nama pemilih yang masuk kategori PDPB setiap bulan untuk dicermati kembali oleh masyarakat. Koordinatif dimaksudkan bahwa perwakilan masyarakat diberikan informasi dan diajak secara resmi untuk melihat dan terlibat dalam rekapitulasi PDPB setiap bulannya. Komunikatif baik KPU Palu dan masyarakat tidak diberikan batasan untuk memberikan pendidikan pemilih melalui sosialisasi massif termasuk sosialisasi PDPB, Partisipatif dimaksudkan KPU Kota Palu tidak boleh pasif dalam menjemput masukan dan tanggapan masyarakat termasuk akan kembali turun menjemput masukan mengulang kegiatan uji public berbasis TPS pada pilkada 2020 yang memiliki dampak sangat positif atas peningkatan kualitas proses dan hasil Daftar Pemilih, kegiatan ini dengan formula yang berbeda namun mengadopsi sebagain besar tata cara uji public. Formula kegiatan itu diberi nama Desiminasi Data Pemilih berkelanjutan bagi mitra dan bimbingan teknis Desiminasi PDPB bagi relawan data berkelanjutan

Penulis : Komisioner KPU Kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *