CERITA UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU

CERITA UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH  PADA PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU

Oleh : Idrus,S,P,M.Si

Uji Publik yang di rencanakan dalam Rincian Kebutuhan Biaya tidak mengalami kendala berarti saat di presentasikan di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu. Argumentasi utama yang kami disampaikan bahwa berulang kali pemilu dan pilkada/pemilihan, Daftar Pemilih yang diumumkan di kantor kelurahan dan tempat strategis kurang mendapat respon masyarakat, berangkat dari itu dengan tagline “KPU Melayani” maka KPU Palu dibantu penyelenggara adhoc PPK dan PPS  akan lakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara di semua TPS se-Kota Palu. “ok, kami setuju” itu jawaban spontan dari TAPD saat asistensi di awal bulan September 2019. Rasa senang sekaligus bercampur sedikit pertanyaan dalam hati penulis, PKPUnya belum ada, kita bisa temuan oleh pihak pemeriksa nantinya kalau urusan keuangan. “Ah , optimis saja”. Ucapan komisioner lainnya saat di jalan kembali dari Bantaya (nama aula) Kantor Walikota Palu selepas asistensi.

Gayung bersambut 27 Desember 2019 dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan  Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal demi pasal saya baca ternyata, pada pasal 17a menyebutkan “ KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan uji public Daftar Pemilih Sementara dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan”. bagi KPU Kota Palu PKPU ini adalah angin segar, karena menjadi payung hukum melaksanakan uji publik berbasis TPS.

Selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Palu disatu kesempatan dihadapan para jurnalis media cetak dan elektronik menyampaikan bahwa akan mengajak partisipasi aktif masyarakat atas daftar pemilih dengan melaksanakan jemput masukan dan tanggapan melalui Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing TPS akan laksanakan uji publik dengan mengundang sepuluh pemilih, pemilih tersebut adalah mereka yang namanya ada dalam DPS, fasilitator kegiatan adalah Panitia Pemungutan Suara dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan. “ Jika 699 TPS diundang sepuluh pemilih, maka akan diundang 6990 pemilih, artinya terukur orang yang memberikan masukan ” kata Idrus. Irwan salahsatu jurnalis yang hadir merespon rencana kegiatan uji public dengan mengatakan “Bagus, kenapa baru sekarang dilaksanakan kegiatan itu “. seorang anggota KPU Kota Palu yang juga hadir di acara menimpali bahwa Pemilihan/Pilkada kewenangan penuh KPU kabupaten/kota  dalam merencanakan dan mengusulkan anggaran ke pemerintah daerah melalui alokasi APBD.

Sekitar awal bulan September 2020, digelar rapat pleno mingguan bersama ketua dan anggota KPU Palu salahsatu agenda persiapan uji public DPS.  Dalam rapat pleno didampingi kasubag program dan data menjelaskan dihadapan peserta rapat bahwa total anggaran uji publik adalah Rp. 87.375.000,- rinciannya PPS akan menyiapkan sepuluh snack setiap TPS yang jumlahnya 699 TPS, harga setiap snack 12.500 rupiah. Mata anggaran melekat di masing-masing Panitia Pemungutan Suara sedangkan KPU Palu membantu biaya fotocopy DPS dimana setiap TPS disiapkan sepuluh rangkap DPS,  jumlah biaya fotocopy yang disiapkan Rp. 20.000.000.-,. Seluruh komisioner setuju dan mempercayakan kepada Divisi dibantu sekretariat untuk melaksanakan kegiatan sesuai tahapannya.

17 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu berikan bimbingan teknis uji public kepada empatpuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).1 PPK ini akan menjadi fasilitator sekaligus pelatih untuk bimbingan teknis berjenjang kepada PPS. Idrus selaku fasilitator membuat panduan berisi, langkah-langkah persiapan, contoh format undangan, teknik menjadi fasilitator yang baik, panduan wawancara serta daftar hadir termasuk kriteria peserta yang akan di undang.  “fasilitator uji publik bertugas menggali informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat/pemilih, bukan sebagai narasumber, olehnya membatasi diri berbicara secukupnya sesuai panduan wawancara saja “ Kata Idrus di saat memberikan bimbingan teknis. Diakhir bimbingan teknis para PPK melakukan simulasi total terbagi empat kelompok, setiap kelompok berisi sepuluh orang serta membagi peran, ada sebagai fasilitator dan lainnya sebagai masyarakat/pemilih. Berikut salinan panduan wawancara : (1)Bapak/ibu sekalian, silahkan memeriksa nama bapak/ibu dan keluarga bapak/ibu sudah terdaftar di tps ini ? ,(2) Masih adakah tetangga rumah bapak/IBU yang ber KTP-el Kota Palu belum terdaftar di tps ini ?,(3) Jika masih ada keluarga bapak/ibu yang belum belum terdaftar, silahkan mengisi formulir A.1.A-KWK ?, (4) Masih adakah pemilih di DPS ini yang sepengetahuan bapak/ibu tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, ganda, atau anggota POLRI/TNI aktif ?, (5) Setelah uji publik ini kami tetap menerima tanggapan dari bapak/ibu sekalian dengan batas waktu sampai 28 september 2020 pukul 24.00 wita sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, silahkan kirim tanggapan bapak melalui wa nomor ……………….(PPS berbagi nomor hape ke peserta uji publik).

PPK selanjutnya melaksanakan bimbingan teknis dan simulasi uji public kepada PPS yang tersebar di empatpuluh enam kelurahan se Kota Palu. Kegiatan dimulai 18 sampai 19 September 2020 secara serentak.  PKPU 5 Tahun 2020 tercantum tahapan Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat atas DPS selama sepuluh hari dimulai 19-28 September 2020, di waktu inilah Uji Publik akan dilaksanakan.  Jumlah DPS yang akan di uji publikkan sejumlah 257.548 Pemilih. Sepuluh hari waktu uji public, PPS mengkomunikasikan tempat, membuat undangan tertulis, mereka yang diundang memenuhi beberapa kriteria, tokoh masyarakat yang sudah lama bermukim, memperhatikan keterwakilan alamat, gender, pengurus RT/RW, warga yang aktif berinteraksi dan bersosialisasi dengan warga, disabilitas, dll. PPS bergerak memandu uji public dari satu TPS ke TPS berikutnya dalam wilayah kerjanya, pertemuan didalam rumah warga, di teras rumah warga, teras rumah ibadah, ruang sekolah, aula pertemuan, kantor kelurahan, kantor kecamatan, pertemuan dipagi dihari libur, sore dan malam hari di waktu kerja. Tetap Standar Prokes Covid.19.

Peserta yang hadir dari berbagai golongan, kelompok umur, status social, mantan penyelenggara dan bahkan ada calon WaliKota ikut serta di kegiatan uji public, tanggapan peserta ditulis dan di tandai oleh PPS dalam catatannya seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang terpisah dalam satu keluarga. PPK antusias membersamai PPS dalam uji public, banyak informasi bermanfaat yang diperoleh, ungkapan ketua PPK Palu Utara “sangat-sangat banyak sekali manfaatnya uji public pak idrus, ada yang kita lupa ternyata diingatkan masyarakat saat uji public”, kata Musbah di kantor PPK saat rapat bersama KPU Kota Palu.  Pada tempat lain peserta uji publik memberikan tanggapan, mantan Ketua Panwaslu Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Kasman Jaya Saad,M.Si, peserta uji publik di TPS nomor 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga “Ini sangat baik usaha dari KPU Kota Palu untuk mengajak partisipasi aktif dan menerima tanggapan masyarakat atas kualitas daftar pemilih, baik sekali”,  melanjutkan pertanyaannya kepada PPS, “Apakah uji public ini hanya beberapa TPS saja ?” dijelaskan oleh PPS bahwa “uji public ini dilakukan pada semua TPS Se-Kota Palu”. Percakapan yang dikutip penulis dari Ketua PPS Pengawu.   Pada lokasi dan waktu berbeda pak Kasman disaksikan oleh komisioner di kantor KPU Palu, beliau bertanya “Bagaimana Perkembangan DPT ?” sambil bertanya terus dilanjutkan dengan pujian “Bagus, acara uji public itu, ajakan dan usaha menjemput masukan dari masyarakat” kata Kasman. Ini adalah motivasi bagi kami KPU Kota Palu untuk terus berupa memberikan pelayanan public seoptimal mungkin.

Tiba waktu KPU Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap sejumlah 250.635 terdapat pengurangan 6.913 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara awalnya 257.548. pengurangan ini dampak dari uji publik, juga tak kalah utama KPU Palu bersama-sama penyelenggara adhoc wujudkan salahsatu tugas melayani masyarakat, partisipasi public secara terbuka, terukur dan bertanggungjawab, disamping dampak lain penerima manfaat para pembaca media cetak dan elektronik yang berulang kali memberitakan uji public DPS ini. Uji public ini secara jumlah dihadiri 5.364 masyarakat/pemilih, rincian dapat dilihat :

  • Kecamatan Palu Timur, terdiri 5 kelurahan, terdapat 99 TPS, peserta yang diundang 980 pemilih, peserta yang hadir 857 pemilih, persentase kehadiran 87.4 persen.
  • Kecamatan Mantikulore, terdiri 8 kelurahan, terdapat 136 TPS, peserta yang diundang 1360 pemilih, peserta yang hadir 1034 pemilih, persentase kehadiran 76 persen.
  • Kecamatan Palu Utara, terdiri 5 kelurahan, terdapat 38 TPS, peserta yang diundang 380 pemilih, peserta yang hadir 308 pemilih, persentase kehadiran 81,1 persen.
  • Kecamatan Tawaeli, terdiri 5 kelurahan, terdapat 40 TPS, peserta yang diundang 400 pemilih, peserta yang hadir 331 pemilih, persentase kehadiran 82.8 persen.
  • Kecamatan Palu Selatan, terdiri 5 kelurahan, terdapat 124 TPS, peserta yang diundang 1240 pemilih, peserta yang hadir 922 pemilih, persentase kehadiran 74.4 persen.
  • Kecamatan Tatanga, terdiri 6 kelurahan, terdapat 89 TPS, peserta yang diundang 890 pemilih, peserta yang hadir 549 pemilih, persentase kehadiran 61.7 persen.
  • Kecamatan Palu Barat, terdiri 6 kelurahan, terdapat 107 TPS, peserta yang diundang 1070 pemilih, peserta yang hadir 831 pemilih, persentase kehadiran 77.7 persen.
  • Kecamatan Ulujadi, terdiri 6 kelurahan, terdapat 66 TPS, peserta yang diundang 660 pemilih, peserta yang hadir 532 pemilih, persentase kehadiran 80.6 persen

 

Penulis adalah Anggota KPU Kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *