Tingkatkan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng Gandeng Komisi Informasi
Palu- WartakiatΙ Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah bertandang ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah. Rombongan KPU Sulteng yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Dr Sahran Raden itu disambut Ketua KI Sulteng, Abbas, H.A Rahim bersama para komisioner di kantor KI Sulteng, jalan kartini eks bakorluh Palu. Rabu, (6/7).
Dr. Sahran Raden mengutarakan kedatangan mereka dalam rangka kerjasama kelembagaan mendorong keterbukaan informasi publik dalam upaya peningkatan kualitas dan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kedua lembaga negara ini pernah menjalin kerjasama, khususnya dalam bidang pemilu dan pemilihan, ia berharap kerjasama kali ini lebih meningkatkan kinerja, mendorong kualitas dan partisipasi masyarakat pemilih melalui edukasi, sosialisasi serta kampanye pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.
“Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. MOU Ini masih bersifat draft, nanti teman-teman komisioner KI bisa lihat lagi untuk mendapatkan masukan yang lebih konfrehensif lagi,”jelasnya.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu menjabarkan ruang lingkup kerjasama yang akan ditandatangani bersama beberapa lembaga itu antara lain, edukasi kepada masyarakat khususnya pemilih, pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya melalui pelatihan atau workshop kepemimpinan dan melek politik, sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan melalui pertemuan atau konsolidasi secara terbuka, kampanye pemilu dan pemilihan kepada masyarakat dilakukan melalui talkshow radio, media online dan offline.
Ketua Komisi Informasi Sulteng, Abbas Rahim berharap dengan kerjasama ini dapat mendorong dan menjamin pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik pada lingkup kerja masing-masing, termasuk badan publik lainnya.
Hal itu menjadi penting kata Abbas dapat menumbuhkan dan menciptakan partisipasi publik sehingg mereaka tertarik mengikuti pemilu dan pemilihan tahun 2024, baik pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden maupun pilkada.
“Jika kedua lembaga menjalankan undang-undang ini maka pada akhirnya akan menciptakan kepercayaan dari masyarakat pemilih terhadap hasil pemilu dan pemilihan 2024,”jelasnya.
Abbas berharap, dengan adanya kerjasama ini, KPU bisa memberikan klasifikasi informasi tersebut pada KI Sulteng untuk menjadi pertimbangan majelis dalam pengambilan keputusan jika ada para pihak yang mengajukan sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan.
Sahran yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cherly Trisna Ilyas menyerahkan buku Partisipasi Politik dan Perilaku Pemilih (Dinamika Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 di Sulawesi Tengah sekaligus berkenan melihat langsung aula garuda, ruang sidang ajudikasi non litigasi.
Laporan; Ridwan Laki