Pengelolaan Hukum Zakat di Indonesia

Oleh : Achmad Salim Mussa’ad
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran agama Islam. Sebagai kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, zakat memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pengelolaan hukum zakat menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Meskipun hukum zakat telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait, masih ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan.
Pertama-tama, keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat masih menjadi topik perdebatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih terlibat aktif dalam pengelolaan zakat untuk memastikan dana zakat benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Sementara itu, ada juga yang mengkhawatirkan adanya campur tangan pemerintah dapat mengurangi independensi dan kebebasan lembaga zakat dalam mengambil keputusan.
Kedua, transparansi dalam pengelolaan hukum zakat juga menjadi isu yang perlu diperhatikan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah dana yang terkumpul, bagaimana dana tersebut dikelola, dan bagaimana penggunaannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Transparansi ini tidak hanya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, tetapi juga membantu mencegah penyalahgunaan dana zakat yang dapat merugikan penerima manfaat yang seharusnya.
Ketiga, potensi zakat sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan masih belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan optimal. Dalam beberapa kasus, zakat hanya dianggap sebagai amal sosial tanpa perencanaan dan evaluasi yang matang untuk memastikan manfaatnya berkelanjutan bagi penerima manfaat. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik untuk memanfaatkan dana zakat sebagai modal sosial yang berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, edukasi dan kesadaran masyarakat tentang zakat perlu terus ditingkatkan. Banyak umat Muslim yang belum memahami sepenuhnya hukum zakat, cara perhitungannya, dan pentingnya keterlibatan aktif dalam membayar zakat. Edukasi yang tepat akan membantu menghilangkan kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, sehingga potensi zakat sebagai sumber daya yang besar untuk kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi dengan lebih baik.
Secara keseluruhan, pengelolaan hukum zakat di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Penting bagi pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan tersebut. Diperlukan kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan potensi zakat sebagai sarana pemberdayaan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, efisiensi, edukasi, dan kesadaran akan menjadi kunci untuk mencapai hal tersebut dan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. wallahul musta’an
Penulis : Dosen Universitas Alkhairaat