Kampus dan Permen 53 Tahun 2023

Kampus dan Permen 53 Tahun 2023

Oleh: Sony Lahati, S.Pi.,M.Si.*

Perlukah kebijakan perubahan transformasi pendidikan tinggi? Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat atau kaku, preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Akreditasi perguruan tinggi,  tidak terakreditasi, terakreditasi, unggul.

Dilain sisi bahwa sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi. Antara lain beban biaya akreditasi ditanggulangi kepada pemerintah.

Menurut Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, prinsip utama dari transformasi ini adalah untuk mendorong otonomi akademik di perguruan tinggi.

Artinya otonomi memerlukan penguatan internal perguruan tinggi untuk menyesuaikan dengan situasi budaya maupun teknologi. Hal ini karakteristik pengelola perguruan tinggi harus menggali kembali makna pendidikan dan latar belakang lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Dalam mengimplementasikan otonomi akademik yang ada, tentu saja pendidikan tinggi memiliki potensi untuk memberikan dampak yang paling signifikan dalam membangun SDM unggul. Oleh karena itu, perlu adanya upaya percepatan adaptasi pendidikan tinggi di Indonesia agar dapat bersaing secara global.

Berikut beberapa dari penyederhanaan penjamin mutu terkait dalam hal standar kompetensi lulusan, antara lain, Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Peraturan No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Yang menyatakan jika mahasiswa tidak harus membuat skripsi.

Pasal 18 ayat 9 bagian A dari Peraturan No. 53 Tahun 2023.Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan akan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui berbagai bentuk tugas akhir, termasuk skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lainnya baik secara individu maupun kelompok.

Bagaimana tindak lanjut perguruan tinggi ?

Respon perguruan tinggi akan menjadi penilaian publik dalam melakukan inovasi dengan adanya permen 53 tahun 2023.

Yang pertama adalah kesamaan visi civitas academika terkhusus lembaga penjaminan mutu selayaknya melakukan review dengan kondisi dan harapan penjaminan mutu.

Kedua, janganlah lambat respon dengan kebijakan baru dari pemerintah, walau adanya penyesuaian dua tahun dengan program kebijakan baru. Akan tetapi tindak lanjut secara terkonsep dan detail dalam bentuk pedoman petunjuk teknis yang harus dikeluarkan oleh pihak Universitas.

Ketiga, kampus melakukan kampanye publik dan sosialisasi terhadap hasil dari tindak lanjut dalam merespon kebijakan permen 53 tahun 2023. Agar publik dan seluruh fakultas mempunyai kesamaan persepsi dalam melakukan proses inovasi dengan otonomi yang luas di masing_masing perguruan tinggi.

Penulis adalah Ketua Program Studi Sumberdaya Akuatik  Fakultas Perikanan Universitas Alkhairaat.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *