Syarat Optimalnya Pemilu Transparan dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik
Oleh: Ridwan Laki*
Diawal tulisan ini terlebih dahulu penulis akan membuka kunci pemahaman kita terhadap keberadaan PERKI Nomor 1 tahun 2009 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan, penulis akan mengurai dari BAB 1 Ketentuan Umum sampai selesai. Pada Pasal 1 peraturan ini menyebutkan, pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah sarana untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Informasi Pemilihan Umum dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilihan yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau nama lain yang sejenis yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan undang- undang yang mengatur mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengeketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi
Majelis Komisioner adalah anggota Komisi Informasi yang ditetapkan Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pemohon Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Informasi adalah Warga Negara atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan tidak termasuk Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dengan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut Permohonan adalah upaya penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan yang diajukan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan kepada Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi antara Para Pihak melalui bantuan Mediator Komisi Informasi. Ajudikasi nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa informasi di luar pengadilan antara Para Pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan dan kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain yang bersengketa.
Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi pada penyelenggara dan atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
Sementara pada BAB II Asas dan Tujuan pasal 2 PERKI ini menyebutkan setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan dan standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Pasal 3 peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan; dan mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Seperti disebutkan diawal tuisan ini, penulis akan menghadirkan secara bersambung untuk memperkaya literasi kita khususnya dalam bidang kepemiluan dan Komisi Informasi. Namun, ada yang membuat saya tergelitik membaca tulisan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, H.Arya Sandhiyudha disalah satu media online dengan judul Hak Keterbukaan Informasi Publik, Syarat Pemilu Jurdil Tranparan. Pada masa kampanye saat ini Waki Ketua Komisi Informasi Pusat itu menegaskan delapan bingkai penting terkait informasi publik pemilu. Tulisan ini sangat menarik untuk dibaca dan diketahui oleh penyelenggara pemilu dan pemohon informasi publik.
Pertama, dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik, penting bagi Badan Publik dan masyarakat informatif menjaga dan mewujudkan pemilu 2024 yang jujur, adil (jurdil) dan transparan.
Indonesia kata Arya, memiliki UU KIP dan Komisi Informasi di seluruh provinsi, yang bisa mengawal dan memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel.
Kedua, masyarakat sebagai warga negara, punya hak publik untuk mengetahui setiap proses dan informasi terkait pemilu. Kecuali, informasi yang dikecualikan.
Saat ini, lanjut Arya, masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beberapa hal, apa saja yang termasuk informasi terbuka atau tertutup? (misalnya C1 di TPS) dan lain sebagainya.
Ketiga, masyarakat informasi bisa menggunakan UU KIP untuk memastikan hal-hal terkait informasi pemilu. Sehingga, badan publik penyelenggara Pemilu terjaga sesuai koridor regulasi berdasarkan asas dan tujuan Perki Pemilu (dari KI pusat), setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun, hal ini kata Arya tidak mencakup informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ada tiga kepentingan yang dikecualikan, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h),” jelas Arya.
Kelima, standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi, merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Keenam, KI Pusat memiliki Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Pemilu yang ditujukan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Di samping mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pilpres.
Ketujuh, pentingnya transparansi dana kampanye dan pendidikan politik, transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP dan terakhiir perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres 14 Pebruari mendatang.
Dia menegaskan, dalam menyukseskan validasi ini, electoral information dan voters education, keduanya harus berjalan seiring sejalan. Seperti, informasi pemilih atau electoral information yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem Pemilu dilaksanakan. Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya dan lain-lain.
Terkait pendidikan pemilih (voters education), mengelaborasi pendidikan informasi, yang berorientasi mendidik masyarakat tentang pentingnya pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas pemilu yang adil, jujur, transparan, aman. Serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang terbaik, berdasarkan pilihan rasional.
Kedelapan poin ini menjadi syarat optimalnya pemilu jurdil dan transparan dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik.
*Penulis adalah anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.