Tanggapi Mahasiswa, Ketua DPR: Ruang Terbuka soal UU KPK Tinggal di MK

Jakarta-Ketua DPR Bambang Soesatyo menanggapi soal tuntutan mahasiswa soal penghapusan revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Bamsoet menyebut satu-satunya cara untuk mewujudkan tuntutan mahasiswa itu adalah lewat gugatan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah diundangkan, maka ruang yang terbuka tinggal di Mahkamah Konstitusi,” ujar Bamsoet menanggapi soal tuntutan mahasiswa terkait UU KPK baru di RS Pelni, JL Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Soal tuntutan mahasiswa lain soal pembatalan pengesahan sejumlah RUU kontroversial, Bamsoet mengatakan DPR dan pemerintah sudah merealisasikannya. Meski begitu, sidang paripurna DPR kemarin, Selasa (24/9), hanya menunda pengesahan beberapa RUU itu, bukan membatalkannya.
“Sudah kita penuhi semua rancangan UU yang diminta sudah kita tolak. Sudah kita tunda. Sudah kita tunda pembahasannya sehingga tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya,” sebut Bamsoet.
Penundaan pengesahan beberapa RUU itu, disebutnya, hingga waktu yang tidak ditentukan. Bila tidak bisa selesai di masa periode DPR 2014-2019, bisa dibahas pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
“Dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Kami bertugas sampe tanggal 30 September maka kalau tidak bisa diselesaikan akan di carry over di periode selanjutnya,” jelas Bamsoet.
Politikus Golkar ini pun menegaskan, DPR masih membuka pintu kepada para mahasiswa yang ingin melanjutkan menyampaikan aspirasinya. Bamsoet mempersilakan apabila mahasiswa kembali berdemo, namun mengimbau jangan melakukan tindakan anarkis.
“Jika masih ada, saya terbuka. Bahkan tadi malam saya sampai jam setengah tiga pagi baru meninggalkan gedung karena saya memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang di sekitar DPR yang akan menyampaikan aspirasinya,” tutur dia.
“Saya persilakan kepada adik-adik, dari mahasiswa datang ke DPR membuka diri, sampaikan apa yang jadi aspirasinya nanti apa yang bisa kami lakukan dalam kapasitas kami sebagai DPR,” lanjut Bamsoet.
(sumber : detik.com)