Bikin Tim Perumus, DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan Sekarang

Bikin Tim Perumus, DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan Sekarang

Jakarta-Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Marwan Dasopang menyebut pemerintah dan DPR sudah menyepakati pembentukan tim perumus (Timus) RUU PKS. Dia juga memastikan RUU PKS tak bakal disahkan anggota DPR periode sekarang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Panja RUU PKS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

“Sekarang kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus. Kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat, maka dibentuk Timus,” kata Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan Timus RUU PKS itu nantinya bertugas untuk melakukan proses sinkronisasi terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU PKS dengan Undang-undang lainnya.

Salah satunya Timus perlu melakukan sinkronisasi lebih lanjut antara RUU PKS dengan RKUHP yang sempat tertunda pengesahannya belakangan ini.

“Antara pidana yang kita rumuskan dengan pidana yang ada di KUHP. Kira-kira analisanya seperti apa, bedanya? Di sana pemerkosaan di sini pemerkosaan, di sana pemaksaan aborsi, di sini pemaksaan aborsi, kira-kira analisa perbedaan cara pandangnya seperti apa. Itu kesepakatannya tadi,” kata Marwan.

Meski begitu, Marwan menegaskan bahwa Timus RUU PKS mulai efektif bekerja pada DPR periode 2019-2024. Sebab, masa jabatan DPR periode saat ini akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.

Berkaitan dengan itu, Marwan memastikan bahwa RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode 2014-2019 ini. Ia menyatakan pembahasan RUU yang sudah diinisiasi sejak tahun 2017 lalu ini akan kembali dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024.

“Ya tidak mungkin [disahkan sekarang] dong. Enggak mungkin lagi. Ya hanya [dilanjutkan periode selanjutnya] begitu,” kata dia.

Di tempat yang sama, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Dennes optimistis pembahasan RUU PKS pada DPR periode 2019-2024 mendatang tak akan lama.

Sebab, kata dia, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati tiga bab DIM dalam RUU PKS tersebut. Tiga bab yang sudah sepakat itu diantaranya adalah bab terkait pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan.

“Kita sudah masuk dalam kesepakatan DIM sebagian. Tinggal DIM yang menyangkut pemidanaan [yang belum sepakat],” kata dia. (CNN)

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *