Ditjen Risbang Kemenristekdikti Sosialisasi UU Sisnas Iptek di Makassar

Ditjen Risbang Kemenristekdikti Sosialisasi UU Sisnas Iptek di Makassar

Makassar-58% Inovasi yang digunakan di negeri ini merupakan inovasi dari luar, bukan karya anak bangsa sendiri. Peneliti dan Perekayasa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang harus didukung oleh ekosistem riset yang baik. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) diharapkan menjadi titik cerah perbaikan ekosistem penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu penetahuan dan teknologi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) – Muhammad Dimyati saat memberikan membuka acara Sosialisasi UU Sisnas Iptek di Hotel Santika, Makassar, Rabu (25/9) siang.

“Kita sampai saat ini belum bisa menyebutkan nation brand apa yang dimiliki Indonesia. Korea memiliki Samsung, China memiliki Huawei. Indonesia tahun 90-an sudah hampir memiliki nation brand yaitu pesawat N-250, namun diporak-porandakan oleh satu kekuatan yang tidak ingin Indonesia maju. Setiap kita ingin maju, selalu ada pihak atau dapat dikatakan mafia yang memiliki tujuan berbeda. Kita harus bangkit.” Ujar Dimyati.

“Indonesia harus memiliki grand desain pemajuan Iptek nasional. Sebelum UU Sisnas Iptek dibentuk, telah lahir Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Riset Nasional dan juga Peraturan Menteri tentang Prioritas Riset Nasional. UU Sisnas Iptek merupakan induk dari Peraturan Presiden tersebut yang diharapkan dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan Iptek di Indonesia.” Lanjut Dimyati.

Menurut Dimyati, ada beberapa substansi penting yang terdapat dalam UU Sisnas Iptek, diantaranya pembuatan kebijakan harus berdasarkan ilmu pengetahuan, pelindungan terhadap peneliti, dana abadi riset, insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan penelitian, kewajiban izin bagi peneliti asing yang melakukan penelitian di Indonesia, dan pelindungan biodiversitas yang dimiliki Indonesia.

“Saya ingin menekankan bahwa bagi peneliti asing yang tidak melakukan izin akan diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari blacklist, sampai dengan sanksi pidana. Artinya tidak langsung dikenakan sanksi pidana. Isu yang beredar di luar negeri sudah kemana-mana, padahal berbeda dengan yang tercantum dalam undang-undang.” Tegas Dimyati.

“Satu lagi hal yang sangat penting untuk diketahui, yaitu terkait pelindungan terhadap biodiversitas yang dimiliki Indonesia. Selama ini tidak sedikit yang membawa sampel/biodiversitas kita keluar tanpa melalui Material Transfer Agreement (MTA), kedepan jangan sekali-kali membawa sampel yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena UU ini memuat sanksi pidana bagi siapapun juga yang melanggar hal tersebut.” Lanjut Dimyati.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – Hj. Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa Iptek harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dalam banyak kasus, masyarakat tidak mendapat apa-apa dari penelitian yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga. Rencana Induk juga sangat bermanfaat untuk menghindari tumpang tindih riset di berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Sangat miris sekali, selama ini bahkan terdapat dua kampus yang bersebelahan, tetapi tidak saling berkoordinasi sehingga melakukan penelitian yang sama.” Ujar Leida.

“Rencana Induk juga salah satu upaya untuk mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan Iptek. Selama ini ego sektoral merupakan kendala utama dalam pencapaian tujuan pemajuan Iptek.” Lanjut Leida.

Di samping itu, narasumber yang terlibat dalam sosialisasi ini diantaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional – Hj. Andi Yuliani Paris, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar – Marlinda Irwanti, serta beberapa narasumber dari kementerian terkait yang terlibat dalam penyusunan UU Sisnas Iptek. Acara ini diselenggarakan oleh Kemenristekdikti yang dihadiri oleh 124 peserta dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan di bagian Indonesia timur.

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *