Jokowi Terbitkan Perpres untuk Kendalikan Alih Fungsi Sawah
Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres diterbitkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Perpres diterbitkan dengan pertimbangan peningkatan alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah dalam beberapa tahun belakangan ini. Jokowi khawatir kondisi ini berpotensi mempengaruhi produksi padi dan mengancam ketahanan pangan nasional di masa yang akan datang.
Dalam perpres itu disebutkan agar alih fungsi lahan sawah bisa dikendalikan, kepala negara akan membentuk tim terpadu. Tim terpadu diberi tanggung jawab mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Tim juga bertugas menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi. Tim terpadu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua harian.
Tim ini beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim terpadu dibantu oleh tim pelaksana yang beranggotakan pada direktur jenderal dan deputi masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Sementara itu, peta lahan sawah yang dilindungi ditetapkan melalui berbagai verifikasi. Lebih lanjut, akan dilakukan sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah yang dilaksanakan oleh tim terpadu.
Proses penetapan lahan sawah yang dilindungi diatur dalam bagian keempat Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Dalam bagian itu disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan menyampaikan usulan peta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Selanjutnya, peta lahan sawah yang dilindungi akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah.
Tak hanya itu, Jokowi juga akan memberikan insentif pada lahan sawah yang dilindungi tersebut. Pemberian insentif diatur pada Bab V tentang Pelaksanaan Pengendalian Fungsi Lahan Sawah.
Pada Pasal 18 disebutkan pemberian insentif dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemberian insentif kepada pemerintah daerah dilakukan jika pada wilayah tersebut terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi. Sementara itu, insentif diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.
Insentif bagi masyarakat tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian dan irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan bentuk lain sesuai undang-undang.
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan lain sesuai undang-undang.
Perpres ini telah ditetapkan dan ditandatangani olehJokowi pada Jumat, 6 September 2019.Perpres ini kemudian diundangkan pada Kamis, 12 September 2019. (CNN)