PERTANIAN TANPA PESTISIDA, UTOPISKAH?

PERTANIAN TANPA PESTISIDA, UTOPISKAH?

Oleh : Ratnawati, Z.

Asupan kimia di sektor pertanian begitu nyata dan selalu didewakan. Asupan kimia itu bernama Pestisida.  Pestisida masih umum dipercaya oleh petani sebagai “asuransi” keberhasilan produksi; tanpa pestisida produksi sulit atau tidak akan berhasil. Lantas utopiskah pertanian kita kini tanpa pestisida?.

Penggunaan pestisida berlebihan ditingkat petani, perlu mendapat perhatian serius, karena dampak negatifnya  terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Setiap hari ribuan petani dan para pekerja di sektor pertanian diracuni oleh pestisida dan setiap tahun diperkirakan jutaan orang yang terlibat dipertanian menderita keracunan akibat penggunaan pestisida. Dalam beberapa kasus keracunan pestisida langsung, petani dan para pekerja dipertanian lainnya terpapar (kontaminasi) pestisida pada proses mencampur dan menyemprotkan pestisida.

Peningkatan pembangunan pertanian di Indonesia, menyebabkan kebutuhan akan pestisida bertambah banyak, baik jumlah maupun jenisnya. Mencermati kilas balik pembangunan pertanian di Indonesia, peningkatan penggunaan pestisida tidak terlepas dari peran pemerintah. Sejak tahun permulaan pelaksanaan program intensifikasi pangan, masalah hama diusahakan ditanggulangi dengan berbagai jenis formulasi pestisida.

Orientasi pemerintah pada waktu itu tertumpu pada peningkatan hasil sebanyak-banyaknya, tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pada saat dicanangkannya program intensifikasi pangan melalui program nasional BIMAS, pestisida telah dimasukkan sebagai paket teknologi yang wajib digunakan petani peserta. Bagi petani yang tidak menggunakan pestisida, oleh pemerintah dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan BIMAS. Akibatnya, mau tidak mau petani dirangsang menggunakan pestisida. Saat itu lomba intensifikasi pertanian, indikatornya adalah penggunaan pestisida secara berkala.  Karena subsidi, harga pestisida di pasaran menjadi sangat murah. Tidak itu saja, termasuk jenis pestisida yang akan digunakan, hingga keputusan jadwal aplikasi diatur oleh pemerintah. Jadi, peran pemerintah begitu dominan dalam membuat petani begitu tergantung dengan racun hama ini. Menurut Khudori (2014) bahwa ada keterpaksaan ekonomi dan atmosfir ketakutan ketika petani harus melakukan pengendalian hama dengan pestisida. Selanjutnya Khudori menyebutkan bahwa petani mengalami perangkap ancaman globalisasi yang dihela oleh ideologi pasar bebas. Petani memang sering dikorbankan dan kini ketergantungan petani dengan racun hama –pestisida-itu makin begitu nyata.

Pendekatan Komprehensif

Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari pestisida, mendorong pemerintah secara bertahap mengubah kebijakan pengendalian hama dari pendekatan Unilateral ke pendekatan yang komprehensif, berdasarkan prinsip-prinsip ekologis yang dikenal dengan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT). Akhir tahun 1986, pemerintah akhirnya melarang penggunaan 57 formulasi pestisida pada padi dan tahun 1996 melarang ke 57 formulasi tersebut pada semua tanaman dan tidak menerima lagi pendaftaran ulang bagi pestisida yang sudah berakhir masa berlakunya. Diantaranya DDT, Thiodan 35 EC, Nuvacron 150 WSC, Basudin 60 EC, Azodrin 15 WSC, dll. Larangan tersebut diikuti dengan pencabutan subsidi pestisida sekitar tahun 1989 sehingga harga melambung tinggi. Dukungan politik PHT dengan dikeluarkannya INPRES No. 3/1986 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya pada pasal 20 tentang sistem PHT dan pasal 21 tentang kegiatan perlindungan tanaman serta pasal 40 tentang larangan atau pembatasan penggunaan pestisida tertentu.

Konsep PHT ini timbul dan berkembang di seluruh dunia kerena kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida yang terus meningkat bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

PHT atau di dunia internasional dikenal sebagai The Integrated Pest Management (IPM) merupakan suatu konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. PHT merupakan pendekatan ekologi yang bersifat multidisiplin untuk pengelolaan populasi hama dengan memanfaatkan beraneka ragam taktik pengendalian secara kompatibel dalam suatu kesatuan koordinasi pengelolaan hama. Namun yang terpenting diingat bahwa program PHT tidak boleh statis, dan seragam, harus sesuai dengan keadaan kemandirian petani setempat.   

Teknologi pengendalian hama yang diterapkan pada petani harus murah, sederhana, dan mudah dimengerti oleh petani yang memiliki keterbatasan sumberdaya termasuk sumberdana. Disini peran institusi pertanian dan pendidikan tinggi untuk menyiapkan alternatif pengendalian yang lebih ramah lingkungan, misalnya memanfaatkan musuh alami-hayati, penggunaan bahan tumbuhan yang begitu banyak berpotensi sebagai racun bagi hama, dan tumbuh disekitar kita. Penyadaran terhadap kebiasaan buruk dengan menggandalkan pestisida harus ditempuh dengan alternatif pengendalian hama yang sama efektifnya dengan pestisida.  Berikut penyadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan diri dan konsumen. 

Selanjutnya penting ditempuh sebuah gerakan memasyarakatkan pertanian organik. Pertanian organik adalah sistem manajemen produksi terpadu yang menghindari penggunaan pupuk buatan, pestisida dan hasil rekayasa genetik, menekan pencemaran udara, tanah, dan air. Gerakan ini perlu terus dibangun agar petani ikut tertarik mereduksi penggunaan pestisida. Ke depan produk pertanian organik makin diminati, dan merupakan  tuntutan akan perilaku konsumen yang makin menyadari pentingnya hidup sehat, memilih tanaman yang bebas residu pestisida.

Tujuan kita sejatihnya adalah meningkatkan dan mempertahankan hasil pada aras yang optimal, mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, namun juga harus mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem dan yang lebih penting dari itu semua adalah mempertahankan dan meningkatkan kesehatan petani dan konsumen.  Dan itu sesuatu yang nyata bisa dilakukan bila kita semua peduli dengan keselamatan lingkungan pertanian yang berkelanjutan.  

Jalan keluar tersebut, bukan sesuatu yang mudah memang, namun bukan sesuatu yang utopis. Tinggal diperlukan komitmen dan political will dari pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menjadikan sektor pertanian bukan hanya sekedar pemenuhan target produksi an sich, melainkan juga difokuskan pada keselamatan petani, konsumen dan pelestarian lingkungan. Semoga!.

Penulis : Dosen Universitas Alkhairaat Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *