Jaksa Agung Telusuri Oknum OJK di Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Telusuri Oknum OJK di Kasus Jiwasraya

Jakarta-wartakiat | Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta waktu untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dia mengatakan pihaknya tengah fokus meneliti 55 ribu transaksi saham aneh di Jiwasraya saat ini.

“Tolong dimengerti dulu. Kami ini ya, ada transaksi saja 55 ribu yang kami harus teliti. Itulah tenaga kami, itulah memang kami sedang fokus ke situ,” kata Burhanuddin usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung perlu memanggil pihak OJK untuk meminta keterangan terkait lemahnya pengawasan yang dilakukannya.

“Kalau OJK berjalan dengan benar, hal ini tidak terjadi, karena BPK sudah ada lampu merah, tapi OJK perannya lemah. Nah, yang jadi soal kapan Jaksa Agung memanggil OJK?” kata Desmond dalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, Senin (20/1).

Menyikapi hal itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum OJK tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi di Jiwasraya tidak akan terjadi apabila pengawasan OJK dilakukan dengan baik dan benar.

“Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin, ini (dugaan korupsi Jiwasraya) tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin.

Saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami barang sitaan yang diambil dalam penggeledahan terkait kasus Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan pihaknya perlu memastikan apakah barang itu milik tersangka atau bukan. Hari menjelaskan penyidik masih melakukan kloning IP pada dokumen yang diambil.

Pada penggeledahan pekan lalu, Kejagung menyita dua unit mobil, sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.

Terkait sertifikasi tanah, ia menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyitaan barang tak bergerak.

“Yang penting penyidik memblokir dulu [sertifikat tanah]. Jangan sampai sertifikat atau tanah itu dialihkan ke pihak lain,” jelasnya.

Selain terhadap barang-barang tersebut, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi.

“Kemudian kita menelusuri uang itu bekerja sama dengan PPATK,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.

Kejagung juga telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro. Rinciannya 84 bidang tanah di Lebak dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.

 

(cnnindonesia)

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *