Walikota Palu, Tidak Ada Perintah Lockdown Tiga Hari

Walikota Palu, Tidak Ada Perintah Lockdown Tiga Hari

Palu-wartakiat| Wali Kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si menyatakan, tidak pernah menerima surat apapun baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi terkait kebijakan Lockdown sejak tanggal 10 – 12 April 2020.

Hal tersebut disampaikannya saat Press Conference Posko Induk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo pada Kamis, (9/4).

“Saya tidak mendapatkan surat apapun tentang itu. Sehingga saya tidak bisa komentar. Yang jelas selaku Wali Kota tidak menerima instruksi apapun, baik dalam bentuk surat, maupun dalam bentuk yang lain,” jelasnya.

Wali Kota mengatakan, karena tidak memiliki dasar yang jelas, pihaknya tidak mengambil langkah terkait kabar lockdown tiga hari yang viral di tengah-tengah masyarakat.

“Memang saya sempat dengar kabar itu. Tapi secara surat, kami tidak terima. Jadi kami tidak mengambil langkah apapun,” katanya.

Namun demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, telah mengeluarkan edaran atau pengumuman yang menyatakan aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan seperti biasa.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu merespon wabah Covid-19.

Kebijakan yang dimaksud antara lain pembuatan enam pos lapangan di perbatasan kota Palu seperti di bandara, pelabuhan Pantoloan dan Taipa, serta tiga jalur darat.

Keenam pos tersebut, kata Walikota akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang datang ke kota Palu serta pemeriksaan penyaluran barang kebutuhan pokok dan penting (Bapokting).

“InsyaAllah hari minggu sore, 12 April 2020 kami akan meninjau persiapan pos itu. Mudah-mudahan persiapan pos itu bisa rampung semua, sehingga senin, 13 April 2020 kita sudah bisa action,” katanya.

Menurutnya, di pos lapangan itu akan memberlakukan penutupan jalur darat menuju kota Palu sejak pukul 22.00 malam hingga 07.00 pagi.

“Saya berharap Organda dari luar agar bisa menyesuaikan jadwal penutupan jalan tersebut guna mencegah adanya penumpukan di pos lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, Wali kota juga memaparkan kebijakan lain, seperti penangguhan penagihan pinjaman bagi pekerja sektor informal pengusaha UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan di kota Palu sesuai surat edaran bernomor 581/0730/PERDAGIND/2020.

Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan surat edaran bernomor 443/0748/PERDAGIND/2020 tentang penyampaian kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah baik warung makan, cafe, dan Pekerja Kreatif Lapangan (PKL) agar tetap melaksanakan aktivitas usahanya dengan berbagai ketentuan yang telah dijabarkan di surat tersebut.

“Langkah-langkah ini kita harapkan dapat mencegah penyebaran covid-19 di kota Palu,” tandasnya.

Wali kota didampingi Ketua Surveillance Kota Palu, dr. Rochmat, Kadis Perdagangan dan Perindustrian kota Palu, Syamsul Saifudin, Kabag. Humas dan Protokol Setda kota Palu, Goenawan, serta perwakilan BPBD kota Palu. rl

Sumber; Kabag. Humas dan Protokol Setda kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *