MEMBANGUN PEMAHAMAN DARURAT MEDIS

Oleh: Nasrun*
Pelayanan kesehatan tentunya merupakan kebutuhan dasar yang memiliki beberapa kriteria dalam penentuannya, apakah termasuk dalam kriteria akut atau kronis dan gawat darurat atau tidak, namun ada beberapa kondisi penyakit yang memiliki rentang waktu cukup singkat sehingga menjadi kritis dan butuh penangan segera, kondisi inilah yang termasuk dalam kriteria gawat darurat. Yang perlu dipahami dari kondisi tersebut, umumnya meliputi kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan timbulnya kecacatan seumur hidup, jika tidak segera mendapatkan penanganan gawat darurat difasilitas kesehatan puskesmas atau klinik pratama yang sudah memiliki fasilitas unit gawat darurat, bila butuh penanganan lebih lanjut segera dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit.
Pemahaman tersebut perlu diketahui oleh masyarakat luas, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pemahaman antara masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan, dengan tenaga medis sebagai petugas difasilitas kesehatan, sehingga tidak terjadi salah persepsi yang menilai bahwa fasilitas kesehatan tersebut menolak melayani pasien. Hal tersebut sering terjadi karena anggapan masyarakat bahwa semua penyakit langsung menuju kefasilitas kesehatan tingkat lanjut atau Rumah Sakit tanpa melihat kondisi gawat darurat atau tindak gawat darurat terlebih dahulu.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa beberapa kriteria yang termasuk dalam kondisi gawat darurat yaitu bila adanya gangguan pada jalan napas, sehingga pernapasan menjadi sesak yang kemudian berakibat serius yang dapat menghambat kemampuan tubuh untuk bernapas yang akan berakibat fatal pada fungsi organ vital seperti paru-paru,otak dan jantung. Kemudian akibat hemodinamik atau sirkulasi peredaran darah dalam tubuh yang terganggu yang disebabkan pendarahan atau beberapa penyakit kronis seperti masalah yang berkaitan dengan fungsi jantung dan pembuluh darah,tekanan darah rendah/tinggi yang dapat menimbulkan keluhan secara signifikan seperti gangguan irama atau detak jantung.
Penurunan kesadaran, bilamana perubahan kondisi fisik tubuh dan mental yang signifikan, seperti pingsan atau kehilangan kesadaran secara tiba-tiba, dan beberapa situasi dan kondisi penyakit yang gawat dan memerlukan tindakan medis segera untuk penanganan lebih lanjut. Adapun kriteria gawat darurat tersebut tentunya sudah melalui beberapa penilaian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari hasil kondisi medis yang didapatkan oleh dokter disetiap tingkat prasarana fasilitas kesehatan yang berjenjang, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas, Klinik Pratama dan Praktik Dokter Keluarga hingga bila membutuhkan penanganan lebih lanjut dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yaitu Rumah Sakit.
Beberapa kondisi medis yang tidak lagi melalui proses rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bilamana kondisi pasien dalam tingkat kritis dan butuh penanganan segera di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yaitu Rumah Sakit, namun bila kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, pasien akan diarahkan ke Poliklinik Rumah Sakit atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dekat dengan domisili pasien.
Penulis adalah; Departemen Bioetik Fakultas Kedokteran UNISA Palu dan Bidang Pelayanan RSU Sis Al Djufrie.