Morowali Berhak 40 Persen; Jangan Tukar Uang DBH dengan Status

Morowali Berhak 40 Persen; Jangan Tukar Uang DBH dengan Status

Oleh: Sony Lahati, S.Pi.,M.Si.

Perdebatan soal “Morowali dan Morowali Utara adalah daerah pengolah atau bukan” sudah salah arah, yang kita butuhkan bukan pengakuan status di atas kertas. Yang kita butuhkan adalah uang Dana Bagi Hasil 8% itu cair ke kas daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD sudah jelas. DBH SDA Minerba 80% untuk daerah. Dari 80% itu, 32% untuk Kabupaten/Kota Penghasil dan 8% untuk Kabupaten/Kota Pengolah. Masalahnya, banyak yang menafsir: “kalau sudah jadi penghasil, tidak bisa jadi pengolah”. Tafsir ini berbahaya dan tidak ada dasarnya di UU.

Di UU HKPD dan PP 55/2022 tidak ada satu kalimat pun yang melarang akumulasi. Tidak ada kata “atau”. Yang ada adalah “dan”. Morowali punya tambang nikel. Itu hak 32%. Morowali juga punya smelter, itu hak 8%. Morowali Utara juga sama. Punya tambang dan punya smelter.

Berarti total yang berhak diterima adalah 40%. Itu bukan “double benefit”. Itu dua hak yang berbeda. 32% kompensasi SDA dikeruk. 8% kompensasi polusi, jalan rusak, dan beban sosial dari industri. Justru aneh jika kita hanya sibuk memperdebatkan apakah nama Morowali masuk di Kepmen ESDM 157/2026 atau tidak. Kepmen hanya mendata “penghasil”. Data “pengolah” ada di Kementerian Perindustrian melalui Izin Usaha Industri. Dan penetapan akhirnya ada di DJPK Kemenkeu.

Jika kita ngotot meminta “masukkan Morowali sebagai daerah pengolah di Kepmen”, maka secara tidak sadar kita telah menempatkan Kepmen lebih tinggi dari UU. Kita sedang meminta Kepmen untuk membatasi ruang lingkup UU. Ini preseden buruk. Besok-besok kementerian lain juga bisa pakai cara yang sama untuk memangkas hak daerah.

Hierarki hukumnya jelas: UU di atas Kepmen. Jangan sampai kita mempersempit amanat UU hanya karena terikat tafsir Kepmen. Jika hari ini kita kalah dalam menafsir, maka Sulteng akan terus dirugikan triliunan rupiah. Padahal dampak lingkungan dan sosial dari hilirisasi paling berat ditanggung Morowali dan Morut.

Sudah saatnya Pemprov Sulteng, Bupati Morowali dan Bupati Morut dan rakyat kompak. Tindak lanjut : Tunjukan data IUI (Izin Usaha Industri) smelter ke DJPK ( Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Tuntut verifikasi dan pembayaran DBH 8%. Dorong PMK ( Peraturan Menteri Keuangan) teknis yang menegaskan akumulasi status diperbolehkan. Simpul rakyat di wilayah Morowali dan Morut perlu konsolidasi menjawab tantangan masa depan mereka. Menyatukan Data dan Narasi. Bentuk Tim Satgas DBH. Kumpulkan semua IUI smelter dari Kemenperin. Buat kajian dampak lingkungan dan sosial sebagai bukti bahwa kami “pengolah” dan menanggung eksternalitas. Audiensi Serentak ke DJPK Kemenkeu. Bawa argumen hukum: “Pasal 11 UU HKPD tidak melarang akumulasi. Kami memenuhi 2 kriteria. Maka bayarkan 32% + 8%” serta dorong Revisi PMK Teknis.Usulkan ke Kementerian Keuangan agar menerbitkan PMK tentang Tata Cara Penghitungan DBH yang secara eksplisit menyatakan: “Kabupaten/Kota dapat ditetapkan sebagai Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah secara bersamaan apabila memenuhi kedua kriteria”.

Perlu diketahui bahwa Morowali dan Morut tidak sedang minta belas kasihan. Mereka sedang menagih hak yang dijamin UU.Jangan tukar hak 8% itu dengan selembar status. Semoga Gubernur Sulteng dapat memfasilitasi jalan keluar untuk pembangunan Sulteng jangka panjang.

Penulis adalah : Anggota Individu Walhi, Dosen UNISA Palu*

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *