Etikolegal Kecurangan Pelayanan Kesehatan

Etikolegal Kecurangan Pelayanan Kesehatan

Oleh : dr.Nasrun,S.H.,M.Sc

Profesi pelayanan kesehatan tentunya mempunyai aturan tersendiri (lex spesialis) yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dari tingkat primer (praktik mandiri,Puskesmas) hingga tingkat rujukan rumah sakit, dan masyarakat luas sebagai penerima manfaat dari pelayanan kesehatan tersebut.

Kenyataan dalam penerapannya dilapangan ada beberapa keadaan yang menjadi celah untuk berbuat kecurangan (fraud), beberapa contohnya seperti Phantom Billing (klaim fiktif) atau Upcoding (penggelembungan diagnosis) yang nantinya akan diklaim pembiayaannya oleh pihak rumah sakit ke badan penyelenggara asuransi kesehatan, tentunya hal tersebut sangat bertentangan dikarenakan sebagai tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan sejak awal telah disumpah sesuai masing-masing profesi yang telah diberikan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kompetensinya, mereka dituntut berdasarkan sumpah etika dan disiplin profesi serta pakta integritas untuk tidak berbuat kecurangan, yang tentunya akan berefek secara langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat pada fasilitas kesehatan tersebut hingga pemutusan kerjasama antara pihak penyelenggara asuransi kesehatan dengan rumah sakit.

Berbeda dengan rumah sakit, pada Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat primer, perilaku kecurangan (fraud) justru beberapa temuan berasal dari pasien yang datang berobat dengan menggunakan kartu identitas data orang lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tercover atau ditanggung oleh asuransi kesehatan, hal tersebut sering kali terjadi dikarenakan pasien yang tidak lagi membayar iuran asuransi kesehatan hingga berdampak pada penundaan (dibekukan status kepesertaan) asuransi pelayanan kesehatan yang dimiliki.

Kedua contoh tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun, pelanggaran oleh tenaga medis akan diproses sesuai berdasarkan temuan yang didapatkan, dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit akan mengembalikan sejumlah dana klaim kepada pihak penyelenggara asuransi kesehatan yang diindikasikan adanya pelanggaran berupa Phantom Billing (klaim fiktif) atau Upcoding (penggelembungan diagnosis) dan bila terulang kembali dapat lanjut pada sanksi pemutusan kerjasama anatara penyelenggara asuransi kesehatan dengan pihak rumah sakit, Pada pasien yang diindikasikan menggunakan data identitas peserta asuransi orang lain dapat dikenakan sanksi pasal berlapis berdasarkan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menggunakan nama palsu atau martabat palsu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Undang-undang No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 jo.Pasal 67 yaitu menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum yang merugikan pemilik data atau pihak lain diancanm sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Penulis adalah: Dosen pada bagian Bio Etik dan Medikolegal FK Unisa Palu dan Ketua Anti Fraud RS SIS Aldjufrie Palu*

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *