Tata Kelola Anggaran Pilkada Perspektif Good Governance

Tata Kelola Anggaran Pilkada  Perspektif Good Governance

Oleh : Idrus

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan 23 September 2020, pelaksanaan pemilihan serentak 2020 berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor  8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Merujuk pada pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 pasal 2 ayat (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD, tahun anggaran meliputi masa satu tahun dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.  Sumber penerimaaan APBD antara lain ;  Retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan.  Hibah pilkada Kota Palu bersumber dari APBD dimana sumber APBD sebagaian besar adalah dana yang bersumber dari masyarakat dan pihak swasta, sehingga dalam prakteknya tentu dipertanggungjawabkan dihadapan publik.

Satu tahapan persiapan pilkada Kota Palu telah selesai dilalui, yakni ditandatanganinya  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Walikota Palu dan Ketua KPU Kota Palu yang bertindak atas nama lembaga/institusi, NPHD memuat ; pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran dan rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran dana hibah, serta dilampiri dengan pakta integritas penerima hibah, serta Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada 2020. KPU Kota Palu menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Palu sebesar 41,5 Milyar yang dibagi 2 segmen pembiayaan akan digunakan pada kegiatan ditahun 2019 sebesar 1,6 Milyar dan untuk membiayai kegiatan tahun 2020 sebesar 39,9 Milyar.

Good Governance (GG)

GG sebuah konsep yang lahir setelah reformasi bergulir, GG  mengacu pada proses pencapaian keputusan, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah,  warga negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintah dalam suatu Negara, sehingga GG tidak hanya terbatas pada   penggunaan   peraturan   perundangan saja,  melainkan  dikembangkan  pula  dengan menerapkan prinsip GG yang  dilakukan  oleh ketiga pilarnya yakni pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Menurut Hardjasoemantri (2003) terdapat sepuluh prinsip GG yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, kemudahan mengakses informasi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efesiensi, akuntabilitas dan visi strategis. GG yang dipraktekkan dalam proses penyusunan RKB Pilkada Kota Palu sampai penandatanganan NPHD diantaranya partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektifitas dan efesiensi, akuntabilitas dan visi strategis.  Prinsip inipula yang akan dilaksanakan pada kegiatan dan anggaran pilkada sampai akhir tahapan di tahun 2020.

Prinsip Responsibility dan Partisipasi

RKB Pilkada Kota Palu tersusun memperhatikan kebutuhan secara partisipatif, penampungan aspirasi masyarakat telah dilakukan jauh hari sebagai bentuk respon penyelenggara, melalui kegiatan evaluasi atas tahapan pemilu 2019 untuk perbaikan pada pilkada 2020, kegiatan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan pelibatan stakeholders yang merepresentasekan publik, kegiatan itu bertujuan menyerab masukan/saran responsibility guna mengadopsi cerita sukses dan memperbaiki kekurangannya, dua sisi pembelajaran tentu telah tercatat dan terekam dalam memori kolektif KPU Kota Palu, masukan tentang  daftar pemilih tetap, kesejahteraan penyelenggara adhoc dan santunan, bimbingan teknis pemungutan suara, manajemen logistik, durasi waktu kampanye, audit dana kampanye, produk-produk hukum (norma dan ketepatan waktu).   Proses  dengar tampung masukan dilakukan dari jenjang KPU Kota Palu kemudian dikoordinasikan ke KPU provinsi pada puncaknya di konsolidasikan ke jenjang nasional, hasilnya dirumuskan berbagai jalan keluar hasil tukar pengalaman secara nasional untuk di adopsi menjadi kegiatan oleh KPU kabupaten/kota. KPU sebagai penyelenggara memiliki tagline “KPU Melayani” bermakna dapat segera merespon aduan terkait pilkada kedepan khusus tahapannya, stakeholder dan masyarakat dapat mengambil posisi yang sama terhadap tahapan pelaksanaan pilkada bahwa dikemudian hari ada hak & kewajiban yang juga melekat yang butuh umpan balik untuk dikomunikasikan dan ditindaklanjuti.

Proses partisipasi terimplementasikan pada penyusunan RKB Pilkada Kota Palu, secara prosedural lebih dahulu menyusun secara bersama dimana semua komisioner dan unsur sekretariat yang membidangi duduk bersama, gelar rincian kegiatan, dimulai bulan Agustus 2019 dengan rapat sebanyak tujuh kali termasuk revisi berkali-kali, setiap rincian kegiatan disampaikan oleh masing-masing divisi dengan pertimbangan rencana, biaya, target/sasaran serta durasi waktu. Bagi KPU Kota Palu durasi waktu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang jadwal, dalam jadwal telah diatur waktu dimulai dan batas akhir tanggal dan bulannya (terukur), rujukan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan  terkait estimasi biaya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan 2020 serta administrasi pengelolaan hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 99/2017. KPU sebagai penyelenggara memiliki tugas untuk menyampaikan kepada masyarakat dan mitra kerja setiap tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada melalui saluran informasi media cetak dan elektronik, serta website. KPU Kota Palu akan melakukan kerjasama dengan puluhan media cetak, Radio, TV, endorse bahkan akan ada Live TV local dan  nasional,  serta adapula inovasi uji publik atas beberapa tahapan pilkada, usaha ini sebagai ajakan partisipasi aktif masyarakat dan mitra kerja atas proses pelaksanaan pilkada kedepan.

Prinsip Peduli Stakeholders 

RKB Pilkada yang telah selesai disusun oleh KPU Palu kemudian di presentasekan dihadapan pemerintah daerah yang dimana mengundang stakeholders, unsur perwakilan tenaga pendamping, media, OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berbagai pertanyaan muncul untuk saling menguatkan argumentasi, dalam asistensi itu sering dimunculkan  narasi efektifitas dan efesiensi, bagaimana kegiatan yang direncanakan dapat menjangkau banyak masyarakat secara optimal dan menggunakan biaya sekecil-kecilnya dengan tidak luntur semangat yang sama agar pilkada Kota Palu sukses, pada bagian lain mempertimbangkan kemampuan daerah sehingga atas prinsip profesional revisi RKB dilakukan berkali-kali, dalam catatan tercatat lima kali revisi dan asistensi RKB dengan tim TAPD pemerintah Kota Palu.

Penandatanganan NPHD telah selesai dilakukan, selanjutnya  tahapan pilkada kedepan akan banyak mengundang dan melibatkan stakeholder, bahwa hibah pilkada bersumber dari APBD yang didalamnya terdapat sumber pendapatan dari sektor swasta, prinsip kepedulian sektor swasta sudah terlaksana dari sisi kontribusi terhadap APBD, interaksi lain juga akan terlihat pada keterbukaan akses KPU kepada pihak swasta khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Belajar pada Pemilu 2019, pihak swasta sudah membuka akses kepada KPU Kota Palu untuk melakukan kerja aktif memberikan data karyawan yang akan pindah memilih, sehingga pada pilkada 2020 perlu dilakukan sosialisasi masif kepada pihak swasta dan masyarakat tentang pentingnya melindungi hak pilih pada pilkada serentak Gubernur dan Walikota Palu 2020.

Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Prinsip Akuntabilitas bagaimana pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang diberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka, prinsip tersebut terimplementasi pada proses penyusunan RKB, proses asistensi dengan pemerintah, sampai proses penandatanganan NPHD, serta ditandatanganinya pakta integritas oleh KPU Kota Palu sebagai penerima hibah.  Rapat dan diskusi penyusunan RKB dan proses asistensi tercatat, terekam dan terdokumentasi sebagai pertanggungjawaban, serta bermuara pada penandatanganan NPHD yang disaksikan secara terbuka oleh berbagai macam media cetak dan elektronik untuk di informasikan dan diketahui masyarakat secara luas.  Mekanisme Kerja KPU Kota Palu bahwa bahwa kerja teknis tahapan pilkada yang akan dilaksanakan kedepan terlebih dahulu ada rapat-rapat pleno untuk menyepakati kegiatan setiap minggu/bulan dan dipaparkan oleh masing-masing divisi, sebagai bentuk transparansi dan hasil-hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara kolektif, untuk memudahkan akses publik dan mitra kerja untuk mengetahui tahapan dan kegiatan tersebut akan disiapkan kedepan media website serta media sosial yang resmi dikelola oleh KPU Kota Palu.

Terkait pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan alokasi dana hibah, dalam Permendagri 54/2019 pasal 18 ayat (2), bahwa pelaporan penggunaan dana hibah oleh KPU Kota Palu dilaporkan Walikota Palu, pasal 21 ayat (2) selanjutnya Walikota akan mendapatkan pembinaan dari Gubernur, sedangkan pasal 22 tentang pengawasan penggunaan dana hibah, dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kabupaten/Kota, unit pengawasan intern pada bagian hukum pemerintah Kota dan bagian hukum KPU Kota Palu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Tegaknya Supremasi Hukum

Hukum ada karena mengatur hak dan kewajiban warga Negara, agar praktek kehidupan menjadi tertib, teratur dan memenuhi asas keadilan karena kita sama dihadapan hukum, dalam penyusunan RKB sampai di disetujuinya dana Hibah baik KPU Kota Palu dan tim TAPD mengacu kepada peraturan yang ditentukan, taat pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program yang telah ditentukan KPU RI, sehingga KPU daerah cukup menjalankan sesuai durasi (jarak waktu), sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada menjadi tertib secara nasional dan sistematis, karena sumber dana hibah pilkada adalah APBD dalam prosesnya maka hibah pilkada mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk standar biaya penyusunan besaran biaya maksimal dan minimal taat pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, artinya ketentuan GG tentang praktek prinsip tegaknya supremasi hukum dalam prosesnya hibah telah di laksanakannya sampai ditandatanganinya NPHD dan Pakta integritas.  Permendagri 54/2019 pasal 16 ayat (3) Dalam  hal  pencairan  Belanja  Hibah  Kegiatan  Pemilihan dilakukan bertahap, tahap kesatu paling sedikit 40% dan dicairkan paling lambat empat belas hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD, tahap  kedua  paling  sedikit  50%  dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahap ketiga paling sedikit 10% dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Prinsip Konsensus dan Kesetaraan

Asistensi RKB oleh TAPD dan stakeholders dalam prakteknya terdapat konsensus (musyawarah) yang masing-masing pihak menemukan jalan tengah dengan terlebih dahulu menyampaikan alasan mengapa dilakukan kegiatan, berapa besaran biaya kegiatan tersebut, berapa jumlah peserta, berapa biaya satuannya, dimana dilaksanakan berapa  lama pelaksanaannya ?.  Proses asistensi sering sekali mengemuka diskusi dan argumentasi tersebut, setiap yang hadir diberikan kesempatan (kesetaraan), terbuka untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya,  prinsip GG tentang konsensus dan kesetaraan terjadi disaat pihak TAPD menyampaikan kemampuan pembiayaan dan kebutuhannya, dan pihak KPU Kota Palu juga menyanggupi dengan tetap mencantumkan program. Hasil-hasil konsensus bertujuan memuaskan semua pihak dan mengikat kedua belah pihak, sehingga ada kekuatan mewajibkan keduanya untuk melaksanakan.

Prinsip Efektifitas dan Efesiensi

Prinsip efektifitas dan efesiensi, penyelenggara yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria berdaya guna dan berhasil guna, kriteria efektif dalam pilkada 2020 kedepan dimana kegiatan dan program mampu menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan sosial, artinya butuh kreatifitas dan inovasi karena masyarakat Kota Palu terus berkembang seiring kemajuan teknologi,  harapannya partisipasi dapat digerakkan dengan mudah, dengan menggunakan sumberdaya secara optimal.  Melihat program Pilkada 2020 terbagi dua tahun anggaran, 1,6 Milyar pendaaan untuk kegiatan di tahun 2019 dan 39,9 Milyar program ditahun 2020, pada tahun 2019 KPU Palu akan memulai di bulan Oktober  pengumuman tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu,   diawali pada 5 November 2019 ada launching Pilkada sekaligus sosialisasi maskot dan jingle Pilkada dimana kegiatan tersebut melibatkan pastisipasi berbagai komunitas, penyusunan produk hukum serta pendokumentasian secara digital, sehingga dapat diakses public secara terbuka, dalam rentang waktu tujuh puluh lima hari ditahun 2019 tentunya kecakapan manajemen kegiatan dengan pembagian tugas didesign melalui pembentukan kelompok-kelompok kerja agar kegiatan yang beririsan dan tahun 2019 dapat dilaksanakan secara bersamaan, penunjukan SDM yang profesional berdasarkan keahlian dan kecakapan serta pengalaman kepemiluannya, agar  sasaran kegiatan memiliki dampak yang luas dari sisi sosial, pengetahuan, pemahaman serta partisipasi, dari sisi serapan anggaran maksimal dan taat aturan.  Pendekatan pengelolaan tahun 2019 itu juga akan dilakukan untuk pelaksanaan tahapan pilkada ditahun anggaran 2020 dengan program yang berbeda pula.

Prinsip Visi Strategis               

Prinsip Visi Strategis adalah pandangan strategis untuk menghadapi masa depan, pemimpin memiliki perspektif yang luas atas tata pemerintahan yang baik, pembangunan manusia, serta kepekaaan untuk membaca kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial sebagai dasar dari visi strategis.  Pada pelaksanaan tahapan pilkada dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (GG), dalam pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab, maka upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dimaksud adalah dengan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diterima secara benar dan tepat waktu sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan  dengan pendekatan menjalankan disiplin pengelolaan anggaran, alokasinya sesuai rencana, menghindari salah alokasi agar jauh dari unsur Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). memuat bahwa penyelenggara negara adalah  pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk KPU Kota Palu didalamnya. Mereka yang disebutkan bersih  adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN, serta perbuatan tercela lainnya, menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma  hukum, untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Bukan rahasia bahwa banyaknya oknum penjabat Negara yang terlibat korupsi karena penyalahgunaan wewenang yang melekat pada dirinya, lemahnya kontrol internal lembaga serta masih pasifnya kontrol eksternal publik membuat problem ini sering kali muncul, sedangkan konsep dan prinsip GG sesungguhnya sudah mendapatkan landasan  konstitusional yang kuat,  sekarang ini dinantikan komitmen/kesadaran yang sungguh-sungguh penyelenggara agar proses implementasi kegiatan dan anggaran pilkada berjalan sesuai tata aturan, dibutuhkan pula keberanian dan inisiatif masyarakat untuk berpartisipasi aktif di dalam  melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dengan membangun hubungan kekuatan pengontrol secara komunikatif dan koordinatif.   Pada prinsipnya tata kelola anggaran yang baik termasuk kegiatan-kegiatannya, akan mewujudkan pilkada yang bersih dari praktek KKN dan menghasilkan pemerintahan terpilih yang baik, bersih, terpercaya serta bermartabat.

Memori ini mengingatkan saya sebuah pesan-pesan bijak “jika setiap kegiatan formal yang secemonial dianggap biasa saja maka kita akan menjadi orang biasa-biasa saja, namun jika seremonial penandatanganan NPHD Pilkada Kota Palu 2020 diyakini sebagai kegiatan yang luar biasa, maka kita akan keluar menjadi orang luar biasa untuk melaksanakannya”.

Penulis : Anggota KPU Kota Palu

 

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *