Segera Melapor Jika ada Keluarga Meninggal

Segera Melapor Jika ada Keluarga Meninggal

Palu-Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Palu, Idrus meminta warga kota Palu agar segera melaporkan keluarganya yang sudah meninggal dunia ke dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Palu untuk dibuatkan akte kematian.

Hal itu dikemukakan Idrus menanggapi pertanyaan salah seorang Sahabat RAL, yang menyebutkan keluarganya masih mendapatkan panggilan memilih padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

” Kami hanya pengguna data, bukan KPU yang buat KTP, silahkan melapor ke Dukcapil jika ada keluarganya yang meninggal dunia sehingga secara otomatis namannya tidak lagi keluar dalam data pemilih,” kata Idrus saat mengisi acara dialog interaktif program acara Manjayo-Njayo Radio Alkhairaat, Sabtu, (23/11).

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 melalui media kata alumni Fakultas Pertanian Unisa Palu ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah 2020 mendatang.

Menurutnya, partisipasi pemilih untuk pilkada berkualitas tidak bisa juga diukur dengan tingkat partisipasi yang tinggi datang ke TPS saja tapi seberapa banyak surat suara yang sah dan tidak sah, ia mencontohkan, pemilihan Walikota Wakil Walikota tahun 2015 tingkat partisipasi ada pada angka 60-61 %, sementara pemilihan umum 2019 kemarin tingkat partisipasi pemilih meningkat menjadi 86 %.
” Harapan kami sebagai penyelenggara, selain tingkat partisipasi meningkat, kualitas partisipasi juga dilihat dari seberapa banyak suara sah yang tercoblos, jadi kita semua bekerjasama menjadikan pemilih cerdas agar meminimalisir kesalahan atau kekeliruan saat memberikan hak suaranya,” ujarnya.

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kota Palu, KPU kota Palu kata Idrus, akan mengaktifkan kembali website KPU Kota Palu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Selain itu, KPU Kota Palu akan membentuk tenaga Ad Hoc. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai tahapan untuk PPK dimulai tanggal 1 Januari dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 1 Februari 2020. Sementara PPS rekrutmen nanti dilakukan pada bulan Maret 2020.

“Walaupun berbeda waktu rekrutmen dan pelantikannya, kedua tenaga adhoc ini masa akhir kerjanya sama yaitu 23 November 2020,”katanya.

Selain itu, KPU Kota Palu juga akan merekrut relawan Demokrasi yang merupakan ujung tombak KPU Kota Palu yang bertugas mensosialisasikan seluruh tahapan, mereka akan diseleksi mulai bulan Mei 2020 dan bekerja hingga voting day tanggal 23 September 2020.RL

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published.