MANAJEMEN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU PASCA BENCANA

MANAJEMEN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK KOTA PALU PASCA BENCANA

Oleh : Idrus

Delapan bulan menjelang pencoblosan, Rabu 23 September 2020. Tahapan Pemutakhiran Data untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan dimulai 18 April sampai dengan 17 Mei 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH) akan berjibaku mendatangi setiap rumah tangga untuk memutakhirkan data agar bersifat mutakhir,akurat dan komprehensif.

Istilah manajemen resiko (MR) sangat familiar karena sejak tahun 1990an di Kota Palu telah sering dilakukan sosialisasi pencegahan resiko bencana yang dilakukan oleh para aktor LSM/NGO, pemerhati bencana dan semakin masif pasca peristiwa 28 September 2018, di Wilayah lainpun di NKRI ini familiar karena memang kita berada di zona cincin api.

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur,metodologis dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. MR dapat juga dimaknai suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan memitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan dalam pengelolaan sumberdaya.

Dalam rumus Resiko”, resiko sama dengan “Kapasitas sumberdaya dibagi Kerentanan”. Jika kerentanan tinggi dan kapasitas sumberdaya rendah maka resiko akan tinggi. begitu sebaliknya jika kapasitas sumberdaya tinggi dan kerentanan mampu dikurangi maka resiko semakin kecil. Artinya manajemen resiko itu terletak pada kemampuan pengelolaan sumber daya melalui perencanaan matang, penguatan pengetahuan dan pemahaman sdm, harmonisasi kerja solid antar jejaring/stakeholders, pembiayaan yang cukup maka posisi rentanpun dapat tertekan sehingga resiko rendah. Kuncinya resiko dapat kita kelola. Termasuk manajemen resiko Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak 2020.

Kerentanan wilayah masyarakat yang berpotensi tidak terdaftar dalam DPT seperti dusun/RT yang terisolir, akses terbatas memperoleh pelayanan pemerintah khususnya mendapatkan KTP el seperti warga binaan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, hunian sementara pengungsian, hunian tetap korban bencana, mobilitas dan kesibukan warga seperti wilayah perkotaan, rendahnya kedasaran melaporkan diri, ketertutupan komunitas masyarakat seperti wilayah perumahan umum, rentannya wilayah pemukiman perbatasan antar kabupaten/kota. Rentannya pendataan didaerah seperti Kota Palu dimana tahun 2018 dilanda gempa dengan 7,4 SR diikuti oleh gelombang tsunami dan fenomena likuefaksi. Penduduk yang sampai hari ini masih berada di hunian sementara (huntara), atau ada yang mengungsi di sanak family dan sebagian lagi sudah menempati hunian tetap. Kerentanan itu meliputi KTP-el yang alamat dan tempat tinggalnya berbeda.

Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 yang selalu dipersoalkan dan mendapat kritik dari peserta dan publik seperti sumber data penelitian dan pencocokan (coklit), elemen data tidak cocok dengan KTP el, masih ada warga belum terdata, warga yang tidak memiliki KTP el, pemilih yang tercatat ganda lintas wilayah, almarhum/almarhuma masuk di DPT. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa 28 September 2018 yang melanda Kota Palu.

Daftar Pemilih Tetap begitu penting, pada Pemilu 2019 DPT sebagai rujukan dalam pencetakan dan pendistribusian surat suara (SUSU) ke TPS, fakta pemilu 2019 dimana regulasi mengatakan bahwa jumlah surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen dari DPT di setiap TPS. Sehingga dalam proses rekapitulasi surat suara yang digunakan dengan surat suara sisa akan mudah diketahui sebab surat suara yang tersedia di masing-masing TPS tidak akan lebih dari rumus DPT + 2 % karena sehari sebelum 17 April 2019, KPU Kota Palu telah memusnahkan surat suara yang lebih dengan mengundang stahekholders sebagai saksi.

Berdasarkan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019 KPU Kota Palu dimana Daftar Pemilih Tetap mempengaruhi partsipasi pemilih, dengan DPT sebesar 213.957 pemilih angka partisipasi pemilih Pilres sebesar 85,8 persen, Pemilihan DPD RI 85,4 persen, DPR RI 85,4 persen, DPRD Sulteng 85 persen, DPRD Kota Palu 84,4 persen. Daftar Pemilih Tetap sebagai bilangan pembagi dari pengguna hak pilih yang datang ke TPS di 17 April 2019, artinya jika dalam DPT masih terdapat data yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan semakin menggerus persentase partisipasi pemilih yang datang ke TPS, data TMS juga akan berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang akan mencederai asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menengok sejarah DPT Kota Palu sebelum dan sesudah bencana. Sebelum bencana DPT Kota Palu dimana penetapannya melalui rapat pleno terbuka di hari Sabtu, 15 September 2018, dengan jumlah 215.667 dengan 1079 TPS. Setelah bencana KPU Kota Palu menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka Kamis, 11 April 2019 dengan jumlah pemilih 213.957 dengan 1075, pengurangan data (TMS) terbanyak adalah korban meninggal dunia pasca bencana yang sudah terbit akta kematiannya oleh Dinas Dukcapil Kota Palu.
Masalah lain yang terjadi pada pemilu 2019 adalah ribuan masyarakat mengungsi dibeberapa titik, paling terbesar adalah dikelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo dimana pengungsi terbesar berasal dari warga yang rumah dan asetnya tertelan fenomena likuefaksi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU Kota Palu terdapat 22 TPS yang dibangun di dua titik pengungsian.

Usaha KPU Kota Palu menjelang voting day 17 April 2019 itu antara lain melakukan koordinasi ke KPU Provinsi dan KPU RI, permintaan pendapat tentang status TPS yang hilang karena pemukiman yang tertelan likuefaksi, selanjutnya gerakan coklit terbatas dengan melibatkan panitia pemungutan suara untuk mendata warga di lokasi pengungsian, selanjutnya kerjasama endorse dan Radio-radio se Kota Palu. Informasi yang disebarkan oleh endorse dan radio ajakan memilih dengan redaksi sebagai berikut Bagi warga ekslikuefaksi perumnas Balaroa agar datang memilih di TPS pengungsian spotcenter belakang kantor BMKG Kota Palu dan Bagi warga ekslikuefaksi Petobo agar datang memilih di TPS pengungsian Petobo desiminasi informasi masif itu dilakukan karena KPU tidak menghapus pemilih ekslikuefaksi yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak diterbitkannya akta kematian oleh DukCapil sebab keluarga tidak ada yang melapor, KPU Palu saat itu berfikir positif bahwa mereka/saudara kita masih hidup.

Kejutan justru terjadi bahwa angka partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Kota Palu di angka rata-rata 85-86 persen. Masih teringat dalam memori kami nada-nada pesimis pihak luar bahwa angka partisipasi akan rendah karena bencana, justru ada oknum yang berjanji Jika partisipasi pemilu di Kota Palu lebih dari 70 persen, saya akan antarkan plakat/piagam ke Kntor KPU Palu dengan berjalan kaki, ujarnya. Walau janji itu kami tidak tagih lagi karena kami anggap itu sebuah motivasi.

Bagaimana langkah KPU Kota Palu kedepan dalam pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2020 Pasca Bencana ?…..Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pemutakhiran Data diawali ; (1) Pemerintah menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk di sinkronisasikan dengan DPT terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) DP4 memuat informasi, meliputi : Nomor Urut, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, jenis disabilitas. (3) Sinkronisasi data Pemilih dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih pemula : terdiri dari Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. (4) Pencocokan dan penelitian oleh petugas (PPDP), (5) Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, Penetapan daftar pemilih sementara, Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar pemilih sementara dan Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah-langkah manajemen pengelolaan Daftar Pemilih Tetap agar tidak menjadi persoalan diawali dengan persiapan yang harus matang sebelum, saat ditetapkannya. Kebijakan ini meliputi : (1). Design Kegiatan/program kreatif, inovatif. (2) Metode yang melek teknologi, (3). Pemahaman penyelenggara akan paradigma pelayanan publik. (4.) Soliditas penyelenggara bersama stakeholders.

Jika diuraikan secara teknis perencanaan kegiatan inovatif dan kreatif yang disusun sebaiknya tidak formal top down tapi bottom up sebab KPU Kabupaten Kota diberikan keleluasaan menjabarkan program/kegiatan kreatif jemput pengaduan melalui rakor-rakor berbasis komunitas, masuk ke wilayah sasaran melalui uji publik basis kelompok sasaran agar terukur siapa dan berapa jumlah masyarakat yang menanggapi dan mengerti atas proses penyusunan DPT.

Pemutakhiran data pemilih bagi wilayah khusus hunian sementara dan hunian tetap dipersiapkannya petugas PPDP khusus daerah huntara dan huntap adalah warga pengungsi korban bencana, karena mereka sudah saling mengenali. Resiko tidak masuknya warga dalam DPT akan dihindari. PPDP yang bertugas mudah mengenali rekam jejak asal penduduk dan tujuan penduduk tersebut jika sudah mendapatkan hunian tetap. Persiapan TPS Huntara dan Huntap dimana pemilihnya tidak akan di campur dengan penduduk selain korban bencana. PPDP tersebut selama masih memenuhi aturan akan dipersiapkan menjadi KPPS guna menghindari potensi oknum pemilih penyusup.

Metode penyusunan Daftar Pemilih yang “melek” teknologi, hari ini masyarakat nyaris semua memiliki smartphone, pengguna facebook, instagram, twitter, telegram dsb. Bagaimana informasi daftar pemilih kita yang ditujukan ke semua saluran, penyelenggara menyiapkan akses aplikasi atas pengaduan DPT, membuat aplikasi mudah diakses, tidak berbayar. Metode ini menjadi bagian penting dalam memancing partisipasi publik. Bukankah metode lebih penting dari sekedar hasil ? atau hasil tidak akan menghianati metode yang matang !!.

Paradigma pelayanan publik penyelenggara, jika dilaksanakan dengan kesadaran bahwa apabila ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT adalah kekeliruan. Gerakan proaktif penyelenggara untuk memberikan respon cepat atas pengaduan dengan mengakomodir data setelah dilakukan verifikasi kepada Dinas Dukcapil atas keakuratan dokumen kependudukan.

Solidaritas penyelenggara bersama stakeholders dimaknai bahwa penyelenggara adalah satu kesatuan yang bekerja berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban yang diatur (KPU dan BAWASLU) jika memotret stakeholders dalam penyusunan DPT yang paling sering muncul adalah Kementerian Dalam Negeri, Dinas Dukcapil untuk provinsi dan kabupaten/kota. pada bagian lain terdapat Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah penting posisinya terkhusus daerah-daerah pasca bencana, Polres/Kodim kabupaten Kota penting dalam posisi informasi anggota yang pensiun dan anggota baru yang menjadi TNI/POLRI sebelum hari H, yang menarik adalah pelibatan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020 merupakan tahun sensus penduduk, BPS di negara kita diberikan mandat sebagai corong akurasi data. Tentunya penting bagi penyelenggara untuk koordinasi dan tukar pendapat akan DPT.

Indikator Daftar Pemilih Tetap berkualitas karena persentase warga yang memenuhi syarat masuk DPT sangat tinggi dan sisi lain persentase masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masuk di DPT sangat minim bahkan tidak ada, serta kesesuaian elemen data dalam DPT sangat identik dengan dokumen sah kependudukan masyarakatnya yang diterbitkan oleh Dinas DukCapil setempat, Semoga.

Penulis : Anggota KPU Kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *