KPU Palu Terima Data Wabin Lapas dan Rutan Palu

KPU Palu Terima Data Wabin Lapas dan Rutan Palu

Palu-wartakiat| Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor 16 Tahun 2019.

Hal itu dikemukakan oleh komisioner KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi Idrus pada wartakiat.com, Rabu, (19/2). Menurutnya, sinkronisasi data pemilih di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palu dilakukan lebih awal atau pra pemutakhiran guna memudahkan penyusunan daftar pemilih.

Ia melanjutkan, KPU kota Palu melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memenuhi undangan Lapas dan Rutan untuk serah terima data hasil sinkronisasi.

Pada kesempatan itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi didampingi Kasubag Program dan Data KPU Kota Palu menerima langsung data dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo Sudirman Zainuddin yang didampingi Kabag Nelmundo.

Sudirman menyerahkan data jumlah penghuni Lapas per 30 Januari 2020 sebanyak 717 warga binaan, sementara warga binaan titipan dari Kabupaten Donggala sebanyak 214 orang, semuanya Laki-laki.

Menurut Idrus, pada pemilu serentak 23 September 2020 mendatang, KPU Palu akan menyiapkan dua TPS di Lapas.

Pada pertemuan itu juga disepakati akan membuat draft MoU secara bersama selanjutnya akan ditandatangani saat pertemuan selanjutnya secara terbuka.

Pertemuan kedua dilakukan di ruang kerja Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Palu Yansen. Karutan menyerahkan data warga binaan sebanyak 516 orang. Karutan juga menyepakati akan membuat MoU dalam usaha meningkatkan kualitas data pemilih di Rutan Palu.

Semua data yang diterima tersebut kata Idrus akan menjadi dasar untuk melakukan pemetaan TPS Khususnya di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Selain itu, KPU Palu juga akan mempersiapkan bahan dalam rangka persiapan rapat koordinasi stakeholders pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak sekaligus akan menandatangani beberapa MoU dengan pihak terkait untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat,mutakhir dan komprehenship.

Idrus menilai, suksesnya pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota 23 September 2020 mendatang membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif stakeholders dengan berpegang teguh pada regulasi yang telah disusun.

(RL)

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *