Praktek Pelayanan Publik Melalui Daftar Pemilih Tetap
Oleh : Idrus
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik adalah kegiatan antara pihak yang melayani kepada pihak yang dilayani, pelayanan bisa melalui pemberian informasi secara verbal, non verbal, informasi yang diberikan dalam wujud fisik seperti data maupun jasa informasi.
Dalam prakteknya pelayanan publik bisa berdurasi cepat, lambat, tergantung jenis kebutuhan dari publik dan kondisi dari pemberi pelayanan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan dalam praktek pelayanan informasi terikat oleh Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pasal 3 bahwa layanan Informasi Publik adalah menjamin setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik dilingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Tetap termasuk informasi yang bisa di akses oleh publik, bahkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, proses dimulai dari daftar pemilih, daftar pemilih hasil pemutakhiran, daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan sampai di tetapkan daftar pemilih tetap, ruang publik dibuka untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keakuratan daftar pemilih.
Dalam prakteknya peserta pemilu dan pemilihan, lembaga terkait dan orang-perorang bisa memperoleh akses akan daftar pemilih tidak hanya pada saat rapat pleno saja tetapi bisa di akses pada saluran resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota , ataupun dapat didokumentasikan dimasing-masing kelurahan dan kecamatan karena bersifat wajib diumumkan.
Keterbukaan layanan informasi daftar pemilih tetap bermaksud agar publik juga ikut berpartisipasi dikarenakan akses yang sudah didekatkan kepada ruang-ruang publik, yang perlu dipahami bahwa partisipasi melalui masukan dan tanggapan masyarakat memiliki batas waktu.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai 23 Maret sampai dengan ditetapkannya DPT tanggal 20 Juli 2020 oleh KPU Kabupaten Kota.
Dalam praktek pelayanan daftar pemilih sementara setelah dilakukan penetapan melalui rapat pleno terbuka maka Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kota akan memberikan daftar pemilih sementara kepada tim kampanye pasangan calon dalam bentuk file pdf, csv dengan tidak menampilkan informasi nomor KK dan KTP el secara utuh. Pemberian data tersebut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Proses ini juga akan terjadi saat daftar pemilih tetap telah ditetapkan.
Dalam praktek pelayanan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota membutuhkan surat permintaan masuk yang berisi permintaan informasi data pemilih, mencantumkan lembaga, atau tim kampanye serta lengkap dengan tandatangan ataupun stempel pihak pemohon informasi, pada diakhirnya akan dibuatkan tanda terima sebagai bukti penyerahan dan menghindari permintaan yang berulang-ulang oleh lembaga dan orang perorang yang sebenarnya dalam naungan lembaga yang sama. Sesuatu yang pasti tidak ada pungutan biaya dalam serah terima (gratis).
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dari pemetaan daftar pemilih untuk dipergunakan saat pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit, penetapan daftar pemilih sementara, penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap.
Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan harus terdaftar dalam DPT pengecualian jika ditentukan lain dalam undang-undang. Pemilih yang dimaksud memenuhi syarat bila genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin dibuktikan dengan KTP-el/ Suket dari DisDukCapil setempat. Bagi yang pernah kawin dan berumur dibawah 17 tahun harus dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, syarat lainnya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, berdomisili di daerah pemilihan, tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI.
Dalam hal warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih belum memiliki KTP-el akan diinventarisasi sebagai bagian dari pelayanan publik, dimana KPU kabupaten Kota memberikan informasi dan berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dapat di lakukan perekaman jika warga tersebut memenuhi persyaratan untuk perekaman KTP el sebagai mana peraturan yang berlaku.
Pada posisi ini terjadi pelayanan timbal balik KPU Kabupaten Kota memberikan informasi ke DisDukcapil. DisDukcapil memberikan pelayanan perekaman kemudian KPU Kabupaten Kota sebagai pengguna data memasukkan warga tersebut dalam DPT.
Praktek pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan cara ; mencatat pemilih yang memenuhi syarat, memperbaiki data jika terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal dunia, mencoret pemilih yang telah pindah domisili, mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/POLRI, mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun dan belum kawin/nikah pada hari pemungutan suara, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya, mencatat pemilih yang berkebutuhan khusus, mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukannya bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
PPDP dalam hal melakukan CokLit tidak menemui warga secara langsung dapat meminta keluarganya memperlihatkan KTP el/Suket/akta perkawinan/buku nikah.
Hasil dari kegiatan Coklit akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh PPS tingkat kelurahan dan PPK tingkat Kecamatan dan KPU Kabupaten tingkat Kab/Kota, KPU tingkat Provinsi.
Praktek- Praktek lainnya disaat semua hasil penetapan daftar pemilih diumumkan melalui ruang ruang publik dan Informasi disebarluaskan ke semua jaringan informasi.
Problemnya adalah partisipasi publik untuk pengaduan sering terlambat karena pelayanan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar pemilih tetap melewati batas waktu.
Peraturan KPU tentang Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai 23 Maret sampai dengan 20 Juli 2020.
Daftar Pemilih Tetap adalah hasil dari proses panjang dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, setelah DPT dipergunakan pada suatu pemilu dan pemilihan akan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), pada proses ini KPU Kabupaten Kota memasukkan data pemilih pengguna KTP el yang tidak masuk DPT pada voting day untuk dimutakhirkan kembali, begitulah siklusnya…
Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak, bahwa dalam daftar pemilih termuat elemen data, nomor urut, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat/jalan/RT/RW, disabilitas, status perekaman KTP El, dan keterangan/ nomor tempat pemungutan suara.
Dalam peraturan tersebut juga terdapat penambahan pasal 33A bahwa KPU Kabupaten Kota bersama PPK dan PPS setempat berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan atau rumah sakit untuk melakukan pemutakhiran di tempat tersebut, selanjutnya pasal 33B dalam mengatur pemutakhiran di daerah bencana atau konflik bahwa KPU kabupaten Kota bersama PPK dan PPS melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi pengungsiannya.
Proses pemutakhiran akan diperkuat dengan menguji kualitas daftar pemilih melalui rapat pleno terbuka, rakor berbasis perwakilan dan rakor-rakor serta uji publik berbasis komunitas RT/RW dan penguatan kerjasama bersama staheholder melalui MoU.
Dalam prakteknya pelayanan publik Komisi Pemilihan Umum dalam banyak bidang sudah dilakukan dan terus ditingkatkan.
Tagline ” KPU Melayani” tidak sekedar slogan. akses informasi oleh beberapa jurnalis sangat mudah dilakukan terlebih kehadiran ruang media center sebagai pertanda akan semangat untuk membuat awak media memiliki tempat tersendiri untuk bekerja ataupun tempat diskusi akan perkembangan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak untuk selanjutnya informasi itu disebarluaskan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan yang kemudian di jabarkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam produk hukum Surat Keputusan tentang Tahapan dan Surat Keputusan tentang Pedoman teknis tahapan pemilihan serentak.
Dalam praktek pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih paradigma pelayanan publik tidak lagi sekedar simbolisasi dan diskusi elit, namun juga sudah menjadi kesadaran dan komitmen untuk dipraktekkan segenap unsur KPU Kabupaten Kota beserta jajaran, dengan pengawasan dan kontrol aktif serta melekat dari mitra kerja serta pihak terkait.
Dalam beberapa siklus pemilu dan pilkada/pemilihan praktek pemutakhiran data sudah memiliki alur tetap, untuk kedepan alur tetap dipertahankan sesuai pijakan aturan dan kedepan diperlukan pengemban kreatifitas / inovasi dari pedoman teknis yang mampu beradaptasi atas kemajuan daerah serta kemajuan teknologi bukankah ini “tren era 4.0”???? serta tak ketinggalan penyusunan pedoman teknis monitoring dan supervisi yang terukur.
Kepastian waktu penetapan daftar pemilih tetap yang lebih cepat waktu dan keakuratan berfungsi sebagai rujukan peserta dan tim kampanye, lembaga pemantau, publik secara luas serta bagi internal KPU Kabupaten Kota.
DPT sebagai rujukan mengetahui lebih awal titik pembangunan tempat pemungutan suara, rujukan dalam melakukan pencetakan surat suara pemilihan serentak, rujukan dalam mencapai efesiensi pengeluaran anggaran dalam pencetakan surat suara, rujukan dalam mensortir dan mendistribusikan surat suara di setiap tempat pemungutan suara, rujukan dalam melakukan kontrol atas rekapitulasi suara saat pungut hitung, rujukan dalam mengalokasikan penyelenggara adhoc khususnya basis jumlah KPPS, rujukan dalam mendistribusikan surat pemberitahuan pemilihan (C6), rujukan atas kesesuaian pemilih yang datang ke TPS dengan dokumen yang dimiliki, rujukan bagi mitra kerja untuk penempatan petugas pengamanan, pemantau, pengawas.
Posisi lain DPT sebagai rujukan dalam mempublikasikan pencapaian angka partisipasi pemilihan serentak. Posisi daftar pemilih tetap sebagai angka pembagi dari jumlah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara, selanjutnya akan menjadi rujukan komulatif angka partisipasi setiap TPS di daerah masing-masing yang direkapitulasi secara berjenjang pada tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi dan nasional.
Pada tahun ini terdapat 9 provinsi dan 270 kabupaten kota yang akan laksanakan pungut hitung di hari Rabu, 23 September 2020.
Beredar informasi internal bahwa pemilihan serentak 2020 menargetkan angka 79 % partisipasi pemilih, target angka ini akan semakin kuat jika kita mendiskusikan kualitas partisipasi dengan indikator bahwa kualitas partisipasi di ukur dari banyaknya surat suara sah yang di coblos oleh pemilih, dan minim bahkan tidak adanya surat suara yang salah coblos. Target ini akan tercapai jika praktek pelayanan akan kualitas daftar pemilih tetap dilaksanakan. Daftar pemilih tetap seyogyanya bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, karena pemilih yang tidak memenuhi syarat jika masuk dalam DPT akan menggerus angka partisipasi karena angka DPT adalah bilangan pembaginya.
Praktek pelayanan publik yang baik melalui daftar pemilih tetap pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik, jika kepercayaan publik tinggi maka dorongan partisipasi publik atas semua tahapan juga akan tinggi, partisipasi yang tinggi akan membuat pengakuan atas produk demokrasi melalui pemilihan serentak yakni sirkulasi kepemimpinan semakin berkualitas.
Esensi dari daftar pemilih tetap adalah jaminan konstitusional warga negara untuk dapat memilih.
Penulis : Anggota KPU Kota Palu