Hardi Ligua: Surat Dukungan Palsu Tender Proyek PJN Masuki Tahap Lidik
Palu-wartakiat |Dugaan penggunaan surat dukungan palsu dalam pelaksanaan prakualifikasi tender proyek rekonstruksi atau preservasi jalan nasional yang dilaksanakan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap lidik.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum PT WAM, Hardi Ligua pada wartakiat.com,Ahad, (3/5). Menurutnya, selaku kuasa hukum sudah melayangkan surat tertanggal 5 Pebruari 2020 dengan nomor laporan polisi, LP/62/II/2020/SULTENG/SPKT.
“Iya benar, kami sudah melayangkan surat tertanggal 5 Pebruari kemarin, saat ini telah memasuki tahap lidik. Kami juga telah mengajukan dua orang saksi dalam perkara ini. Masing-masing saksi telah diambil keterangannya oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng IPTU Tirtayasa Efendi, SH., MH. Dari keterangan yang diberikan oleh kedua saksi kami itu semakin menguatkan substansi laporan yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum PT. WAM,” kata Hardi.
Hardi mengatakan, dua saksi yang telah di BAP oleh penyidik itu yakni, Moh. Harsin dan Ahmad Sakib. Dari keterangan keduanya kata Hardi, memperjelas peristiwa hukum atas pemalsuan surat dukungan material yang telah dilakukan oleh para terduga/terlapor pelaku pemalsuan surat dukungan material yang diduga dilakukan oleh terlapor satu, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah. Terlapor dua, Dirut PT. LPG dan terlapor tiga, Bagian lapangan PT. LPG berinsial MFR.
Dihadapan penyidik IPTU Tirtayasa Efendi, saksi pertama, Moh. Harsin, mengemukakan bahwa PT. WAM dari aspek materi telah dirugikan miliaran rupiah karena proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. LPG yang berdekatan dengan area Tambang PT. WAM ditolak warga sekitar, karena mereka menilai keberadaan perusahaan asphalt tersebut akan merusak dan mencemari lingkungan. Akibat penolakan warga dan pemerintah desa Bou, kecamatan Sojol, kabupaten Donggala itu PT WAM rugi milyaran rupiah karena berhenti beroperasi selama 22 hari.
Sementara itu, saksi kedua, Ahmad Sakib, yang diperiksa diruang Subdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng menguraikan secara detail bahwa Direktur PT. WAM tidak pernah mengeluarkan Surat Dukungan Material dengan Nomor : 1212/WAM-LPG/SD/XII/2018.
“Surat tersebut palsu, sebab dalam surat tersebut tidak bersesuaian jabatan pemilik perusahaan, seharusnya direktur, namun dalam surat tersebut justru tertulis General Manager, selain itu, terlapor MFR telah membuat keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik, kaitannya dengan biaya kompensasi surat dukungan material yang diberikan kepada saksi merupakan pembayaran material yang telah diutang oleh terlapor satu MFR dalam item proyek lain yang sedang dikerjakan oleh terlapor satu MFR,”jelas Ahmad Sakib.
Kuasa Hukum PT. WAM, Hardi Ligua menegaskan, pihaknya bersikap professional akan mengawal secara maksimal dan intens agar proses hukum yang telah bergulir kurang lebih dua bulan itu dapat terwujud sesuai protap penyidikan yang ditetapkan oleh pihak penyidik ditreskrimum Polda Sulteng.
“Selaku kuasa Hukum juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pihak penyidik agar kasus ini sedapat mungkin diproses sesuai norma dan ketentuan law inforcement yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas tanpa pandang bulu, berat sebelah, dan atau tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkasya.
(rl)