PENGELOLAAN ZAKAT ANTARA HARAPAN DAN PROBLEM

PENGELOLAAN ZAKAT ANTARA HARAPAN DAN PROBLEM

Oleh: Ahmadan B. Lamuri

Zakat sebenarnya bukanlah kata yang asing; melainkan sejak awal Islam telah menjadi kewajiban bagi umat Islam. Di sisi ekonomi, zakat dikenal sebagai salah satu instrument penting yang bersentuhan dengan aspek social ekonomi. Al-Qur’an telah menyebutkan secara bersamaan antara kewajiban menunaikannya dengan perintah mendirikan shalat. Shalat ibadah yang menunjukkan pada hubungan semata-mata manusia dengan Tuhannya, sementara zakat ibadah yang berdimensi social atau kemanusiaan. Pesan utama dari penyandingan perintah antara shalat dan zakat adalah “terciptanya masyarakat yang tinggi ketaatannya sekaligus menjadi medium terciptanya masyarakat yang sejahtera dan makmur.”
Zakat dari aspek kebahasaan dipahami sebagai sesuatu yang “tumbuh, berkah, dan bertambah.” Ketika seseorang mengeluarkan zakat dari hartanya, berarti yang bersangkutan mendapatkan keberkahan hidup, hartanya jadi bertambah laksana tanaman yang ditanam setiap saat mengalami pertumbuhan. Dari aspek terminology zakat diartikan dengan “pembersihan dan perbaikan harta.” Tentu jika makna ini diaplikasi maka orang yang mempunyai harta dituntut agar membersihkannya yang nantinya akan memberi implikasi peningkatan kesejahteraan bagi yang membayar zakat. Sebaliknya, hasil pengeluarannya yang didistribusikan kepada mustahik akan mendorong perubahan ekonominya. Masalahnya apakah memang zakat telah memberi peningkatan kesejahteraan umat.
Support positif akan kemajuan pengelolaan zakat sebenarnya ketika mencermati apa yang diriwayatkan oleh Haritsah bin Wahab ia berkata: “Aku mendengar Nabi saw bersabda: bersedekahlah, sebab kelak akan datang kepada kalian suatu zaman yang seseorang berjalan keliling membawa sedekahnya tetapi ia tidak menemukan seorang pun yang mau menerimanya.” (HR. Bukhari). Pernyataan ini kemungkinan bila zakat dikelola secara professional dan tepat sasaran sesuai hikmah dibalik kewajjiban zakat; akan mampu menurunkan angka kemiskinan secara bertahap.
Sekaitan dengan hal itu, maka pengelolaan zakat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Allah swt menegaskan bahwa “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (al-Taubah: 103). Perintah mengambil dimaksud adalah peran pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Di antara peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintahnya Nomor: 14 Tahun 2014. Peraturan itu mengamanatkan bahwa zakat secara resmi dikelola oleh sebuah lembaga yang disebut “Badan Amil Zakat Nasional yang kedudukannya sebagai “Lembaga Pemerintah Non Struktural”. Saat ini kehadiran BAZNAS telah terbentuk dari tingkat nasional sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan badan pengelolaan zakat secara resmi adalah untuk menjawab apa yang telah disyari’atkan oleh al-Qur’an seperti disebutkan di atas. Kehadiran Badan Amil Zakat Nasional diharapkan mampu menampakkan system pengelolaan zakat yang selama ini belum mampu membuktikan tujuan mulia dibalik kewajiban zakat, yaitu meningkatkan kesejahteraan, menurunkan jumlah kefakiran dan kemiskinan. Badan Amil Zakat Nasional saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar sosialisasi dalam beragam bentuknya tentang zakat infak dan shadekah. Sosialisasi itu dalam rangka memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa ZIS akan memberi dampak besar bagi umat apabila dikelola dalam sebuah system yang terorganisir.
Ada dua fungsi utama yang dilakukan oleh BAZNAS terhadap proses pengelolaan zakat infak dan shadekah, yakni:
Pertama, melakukan kampanye (sosialisasi) dan meregistrasi atau mendata umat yang telah kekayaan kena wajib zakat atau yang layak untuk mengeluarkan infak dan shadekah. Upaya ini akan berakhir dengan adanya data base muzakki. Data base akan menjadi dasar bagi amil menarik kewajiban zakatnya dan memberikan evaluasi terhadap perkembangan kehidupan muzakki. Perkembangan itu merujuk pada makna zakat itu sendiri yang menjadikan orang yang mengeluarkan zakatnya menjadi sehat, berkah, bersih, dan berkembang. Di sisi lain, adanya data base akan mudah bagi BAZNAS melakukan komunikasi berkesinambungan, bahkan peran aktif dari para muzakki nantinya menjadi sikap yang diharapkan.
Kedua, melakukan registrasi bagi mustahik sekaligus mendistribusikan penerimaan ZIS kepadanya. Hal ini, dibuat seperti pendataan muzakki agar dengan mudah dievaluasi, dikontrol, dibina, dan sebagainya. Bentuk distribusi bagi mustahik adalah mendasarkan pada realitas kondisi mustahik. Kondisi mustahik dapat dilihat pada dua aspek, yaitu: mustahik konsumtif yang dilihat dari berbagai sisi sulit untuk diberikan program pengembangan ekonominya, sehingga proses distribusinya bersifat habis pakai; sementara mustahik produktif yang kondisinya dapat dirubah disebabkan karena potensi berkembang masih dimilikinya, kondisi ini akan lebih dibekali program produktifitas usaha, sehingga hari ini mereka masih penerima tetapi dengan usahanya itu akan naik statusnya menjadi sejahtera dan bahkan diharapkan menjadi muzakki.
Oleh sebab itu, melihat potensi ekonomi yang dimiliki oleh umat Islam di Indonesia pada umumnya dan Kota Palu pada khususnya, maka kehadiran BAZNAS diharapkan akan terungkap semua potensi itu, sehingga akan memberi pengaruh bagi kehidupan masyarakat kategori fakir miskin itu. BAZNAS Kota Palu saat ini lagi menunggu kebijakan Walikota Palu dalam meregulasikan pemotongan gaji atau pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkot. Rancangan terendah 10 ribu rupiah dan tertinggi 60 ribu rupiah, bila ini disahkan, maka asumsi sementara yang diperoleh BAZNAS Kota Palu penerimaan mencapai 80 s/d 110 juta/bulan dari total ASN sebanyak ±5900 orang; dan bila muzakki yang berasal dari umat Islam kaya lainnya dapat direkrut dengan jumlah 5 ribu s/d 10 ribu orang dengan setoran infaknya setara dengan PNS, maka penerimaan ZIS di BAZNAS Kota Palu dapat mencapai 250 juta s/d 300 juta rupiah/bulannya. Angka yang sangat fantastis yang secara otomatis akan banyak kegiatan peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada mustahik. BAZNAS Kota Palu juga akan berusaha merekrut calon muzakki dari umat Islam umumnya. Pengelola BAZNAS pada prinsipnya optimis dengan memperbaiki system kerja kelembagaan harapan kemajuan pengelolaan ZIS menjadi kenyataan. Terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional akan lebih memperjelas system pengelolaan ZIS yang maju dan profesional.
Harapan tersebut ternyata masih akan diuji dengan problem realisasi kewajiban zakat bagi sebagian umat Islam yang mempunyai kekayaan. Masih terdapat di antara orang-orang kaya yang belum memanfaatkan jasa lembaga resmi bentukan pemerintah itu. BAZNAS Pusat telah beroperasi beberapa tahun sebelumnya, tapi toh masih banyak perusahaan-perusahaan nasional yang mendistribusikan ZIS-nya langsung kepada mustahik; cara ini sebenarnya telah mempertontonkan kemiskinan umat itu sendiri. Harusnya ZIS-nya disetor ke lembaga resmi sehingga system distribusinya lebih terarah dan tepat sasaran.
Di Kota Palu, model dan cara mendistribusikan ZIS secara langsung kepada mustahik masih saja terjadi yang oleh beberapa tokoh pemuda dan agama menyatakan bahwa cara orang kaya langsung menyerahkan kepada penerima dianggap kurang terlalu tepat; akan lebih baik jika ZIS bagi orang kaya diserahkan kepada lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional sebab system distribusinya lebih terorganisir dan tepat sasaran ketimbang membagi secara langsung. Problem lainnya adalah ketika menjelang Ramadhan organisasi, lembaga, dan unit pengumpul zakat menjamur bagaikan hujan di musim hujan; padahal ZIS yang disetor itu tidak diorientasikan pada peningkatan kesejahteraan kaun dhu’afa melainkan masih sebatas pemenuhan kebutuhan seketika juga. Masih banyak lagi masalah-masalah dalam pengelolaan ZIS. Mampukah BAZNAS menyelesaikan problem-problem tersebut dan menampilkan sosok BAZNAS yang amanah, professional, dan akuntabel demi terwujudkan masyarakat miskin yang sejahtera. Semoga, Wallahul A’lam !

 

Penulis : Dosen Universitas Alkhairaat/Ketua Baznas Kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *