Kemenkumham Sulteng Jejaki Kerjasama dengan Unisa Palu

Kemenkumham Sulteng Jejaki Kerjasama dengan Unisa Palu

Palu-wartakiat| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus dan Kabid Pelayanan Hukum, Herlina melakukan silaturahim ke Rektor Universitas Alkhairaat, Dr. Umar Alatas, di kampus Unisa jalan Diponegoro baru-baru ini. Rektor didampingi oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Dr. Ahmadan B. Lamuri dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), Abdul Kadir Alkaf.

Dikutip dari laman sulteng.kemenkumham.go.id, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi bersama Rektor Dr. Umar Alatas, membahas rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Universitas Alkhairaat terkait dengan pembangunan dibidang hukum sekaligus hubungan antar lembaga dalam meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia serta penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dikalangan akademisi.

Menurut Lilik Sujandi, MoU ini terkait dengan beberapa program Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diharapkan bisa berjalan dengan baik dan memastikan tugas dan fungsi Kanwil benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan nasional, khususnya Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun kesepahaman yang hendak di bangun oleh kedua belah pihak meliputi, peningkatan kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, penyelenggaraan pembinaan warga binaan pemasyarakatan, engembangan pendidikan umum warga binaan pemasyarakatan dan penyelenggaraan latihan kerja produksi warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu kata Lilik, peningkatan pemahaman dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual melalui pemberdayaan klinik kekayaan intelektual berupa penyelenggaraan sosialisasi kekayaan intelektual dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan penerbitan sertifikat dan surat pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dia melanjutkan, pelaksanaan kerjasama di bidang Imigrasi melalui, penerbitan izin keimigrasian bagi mahasiswa asing yang belajar di Unisa, pengawasan orang asing bagi mahasiswa asing dan tenaga pengajar asing yang belajar dan mengajar di UNISA serta pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, mengidentifikasi mahasiswa dan peneliti asing yang melakukan kegiatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, kerjasama yang akan dibangun juga meliputi pelaksanaan advokasi Hak Asasi Manusia, informasi dan pemberdayaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh instansi terkait.

“Yang paling penting adalah kerjasama lanjutan yang lebih rinci dan detail agar kehendak kedua belah pihak antara Kanwil Kemenkumham dengan Universitas Alkhairaat dapat tercapai dengan baik.(rl)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *