Forum Pemilu Sulteng Sukses Gelar Dialog Virtual Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Forum Pemilu Sulteng Sukses Gelar Dialog Virtual Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Palu- WartakiatΙ  Forum Pemilu Sulawesi Tengah dan Jaringan Pemilu dan Demokrasi (Jaripede) Sulawesi Tengah sukses menggelar dialog virtual Eksistensi Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menghadirkan empat narasumber sukses terlaksana dengan baik.

Ketua Forum Pemilu Sulawesi Tengah, Ikbal Bungaadjim mengatakan, suksesnya acara ini berkat dukunga semua pihak. ia berharap kegiatan ini tidak berakhir disini, namun perlu dilanjutkan pada episode kedua, dengan tema yang berbeda.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden mengatakan, keberadaan Komisi Informasi mengatur dan mengawasi tentang penyelenggaraan norma baru berupa informasi publik menjadi suatu keniscayaan. Keberadaan Komisi Informasi Publik yang merupakan lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.

“Dibentuknya lembaga negara baru, yaitu Komisi Informasi Publik secara otomatis harus diberikan kewenangan yang sesuai dengan syarat, maksud dan tujuan pembentukan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu secara yuridis, sosiologis dan filosofis,”kata Sahran Raden saat menjadi narasumber dialog virtual Eksistensi Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang digagas oleh Forum Pemilu Sulawesi Tengah dan Jaringan Pemilu dan Demokrasi Sulawesi Tengah, Kamis, (13/1).

Dua peran itu kata Sahran, yang menjadi konsekuensi terbentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang meletakan Komisi Informasi menjalankan fungsinya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui ajudikasi nonlitigasi, yaitu penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menyebutkan Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Sahran menilai, keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana dan pengecualian bersifat ketat dan terbatas

Namun disisi lain, menurut Sahran, keberadaan Komisi Informasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai lembaga negara bantu atau Auxiliary State tidak tepat dikatakan sebagai lembaga peradilan khusus, walaupun diberikan kewenangan dalam bidang penyelesaian sengketa yang merupakan ciri khas lembaga peradilan. Kecuali diberikan perubahan regulasinya, demikian juga ketika dihubungkan dengan kewenangan sistem peradilan yang menimbulkan ketidak pastian hukum.

Mantan Ketua KPU Provinsi SulawesiTengah ini juga menyebutkan, khusus diligkungan KPU disemua tingkatan, dari pusat hingga kabupaten/kota wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Seperti menyediakan Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, memmbuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Namun, disisi lain KPU juga berhak menolak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Keputusan KPU dan menolak memberikan Informasi apabila tidak sesuai dengan keputusan KPU.

Asisten Administrasi Umum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mulyono yang juga menjadi narasumber pada kegiatan itu meminta Komisi Informasi Sulawesi tengah dalam memutus sengketa informasi harus mandiri dan adil sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Mantan Ketua Tim Seleksi penerimaan calon anggota Komisi Informasi itu kembali menegaskan agar para komisioner terpilih menjaga integritas serta tidak  diintervensi oleh siapapun. Ia juga mengingkatkan, menjaga profesionalisme dalam memutus sengketa informasi, disiplin dan bijaksana.

Acara yang dipandu oleh anggota KPU kabupaten Poso Wilianita Selviana itu juga menghadirkan KetuaKomisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A Rahim dan anggota Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryanti Hermina Adoe. Kedua Komisoner ini sepakat menyebut kendala geografis menjadi tantangan tersendiri selain masaalah anggaran APBD yang masih minim untuk menunjang eksistensi Komisi Informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Laporan; Ridwan Laki

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *