KI Pusat Dorong Lahirnya Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Sulteng

KI Pusat Dorong Lahirnya Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Sulteng

Palu-WartakiatΙ Komisi Informasi Pusat (KIP), mensupport atau mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Tengah. Hal itu dikemukakan oleh Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi saat menyampaikan materi asistensi kelembagaan KI Provinsi Sulawesi Tengah, Senin-Rabu, 21-23 Maret 2022.

Hal itu menjadi penting kata Cecep, sesuai dengan tujuan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Beberapa daerah di Indonesia seperti DIY Yogyakarta sudah memiliki Perda yang mereka namakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,”kata Cecep.

Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantolannya adalah undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Dia mengatakan,Komisi Informasi  mendorong lahirnya perda tersebut guna mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cecep juga mengingatkan KI Sulteng untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disisi lain ia juga berharap pemerintah daerah juga dapat mensupport KI Sulawesi Tengah dari sisi regulasi maupun anggaran.

Pria asal Pekanbaru Riau ini juga mengapresiasi pencapaian monev keterbukaan informasi publik Sulawesi Tengah, dari tidak informatif tahun 2020 menjadi menuju informatif pada tahun 2021.

“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa, semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,”harapnya.

Terkait hal ini, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma’mun Amir diruang kerjanya.

Pada kesempatan itu Wagub Ma’mun Amir mengapresiasi Komisi Informasi Pusat yang sudah memilih SulawesiTengah untuk melakukan asistensi kelembagaan pada KI Sulawesi Tengah.

“Saya mengucapkan terimakasih sudah berkunjung ke Sulawesi Tengah. Belakangan ini Sulawesi Tengah menjadi primadona mendapat kunjungan dari semua pihak termasuk bapak Presiden, mohon disampaikan juga dipusat untuk memperhatikan provinsi Sulawesi Tengah dari segi penganggaran, karena potensi PAD kita besar tapi sebagian kewenangan itu ditarik ke pusat,”pungkasnya.

Penulis;Ridwan Laki

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *