3 KAIDAH FIKIH YANG MENGATUR TRANSAKSI BANK SYARIAH INDONESIA

Oleh : Abdullah Reza, Lc.,M.A.

Bismillahirrahmanirrahim

Ada banyak Kaidah Fikih yang mengatur transaksi Bank Syariah Indonesia, diantaranya ada tiga kaidah yang bisa saya sebutkan disini:

1.Kaidah La darar wa la ḍirar

Kaidah ini bermakna jangan membahayakan diri sendiri dan jangan juga membahayakan orang lain, kaidah ini salah satu kaidah fikih yang paling banyak diterapkan. Kaidah ini mencakup seluruh bab-bab fikih dan merupakan salah satu dari lima kaidah pokok fikih yang bersifat universal, di mana objek aplikasinya lebih luas dan umum daripada kaidah-kaidah lainnya.  Kaidah ini juga merupakan salah satu kaidah kunci dalam hukum islam. Hal ini dengan melihat tujuan dari semua hukum islam, yang dikenal dengan “Maqashidu al Syari`ah al Ammah”, yaitu: Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan, seperti yang dijelaskan dalam Al Quran tentang ketidak-bolehan menimbulkan dharar seperti pada surat AT Thalaq yang artinya: “…. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk mempersempit (hati) mereka….” (QS. AT Thalaq: 6).

Bank Syariah Indonesia masuk ke dalam muamalah yang mengatur hubungan manusia yang berkaitan dengan harta. Kaidah fikih memiliki kaitan pada Bank syariah sebagai pondasi dan prinsip hukum dalam setiap kegiatan perbankan yang dilakukannya. Dengan menggunakan kaidah laa dhrara wa laa dhirara, Bank syariah menghindari adanya kegiatan transaksi-transaksi yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerugian dan kerusakan khususnya antara nasabah dengan bank, salah satunya adalah dalam kerjasama usaha yang dilakukan oleh nasabah dan bank. Melihat dari beberapa transaksi Bank konvensional menggunakan sistem kredit, pinjaman dengan bunga bank yang mengandung unsur riba, atau nasabah yang tidak bertanggung jawab terhadap pembiayaan-pembiayaan yang disepakati dan beberapa kasus lainnya. Hal ini tentu memberikan kerugian dan juga kerusakan dalam muamalah perbankan. Berdasar dari kasus-kasus tersebut, tidak hanya Bank syari’ah, tetapi juga kerjasama-kerjasama usaha lainnya bisa menggunakan kaidah fikih laa dharar wa laa dhirar, salah satu contohnya dengan menerapkan akad syirkah atau musyarakah guna menghindari dan mencegah kemudharatan sebagai solusi atas masalah tersebut, khususnya dalam kesepakatan kerjasama usaha yang dilakukan oleh beberapa pemodal.

2.Kaidah Al-kharaj bi al-dhaman

Kaidah al-kharaj ialah segala apa yang keluar dari sesuatu, baik berupa pekerjaan, manfaat maupun benda-benda seperti buah dari pohon, susu dari kambing dan sebagainya, dan kesemuanya adalah menjadi milik dari yang menanggungnya, sebab kalau ada kerugian, maka ia pula yang menanggungnya. Dasar kaidah ini ialah hadis Nabi saw: Dari Aisyah bahwa seorang laki-laki membeli seorang budak kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada Nabi saw. Maka Nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Lalu laki-laki itu Berkata : Wahai Rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) dari dari budakku, Rasulullah saw bersabda· Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian. (HR. Abu Dawud).

Salah satu produk Bank Syariah Indonesia yang menerapkan kaidah ini adalah Mudharabah (trust financing/trust investment) yang mempunyai dua simpul yang saling berkaitan antara memperoleh keuntungan dengan sistem partnership (antara pemilik modal dan pelaku usaha) dan menanggung resiko kerugian bila usaha gagal. Kegagalan suatu usaha dalam sistem Mudharabah dibedakan pada dua kategori; pertama, bila kegagalan usaha atau kerugian disebabkan oleh murni persaingan usaha, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Kedua, bila kerugian suatu usaha dikarenakan faktor kesengajaan oleh pelaku usaha, maka nilai ganti rugi atas kerugian usaha di tanggung oleh pelaku usaha.

3. Kaidah Al-Mubasyir Dhamin wa in Lam yata’ammad

Arti dari kaidah yang berbuat langsung bertanggung jawab walaupun dia tidak sengaja. Contohnya seperti orang tergelincir kemudian orang lain tertimpa olehnya sehingga menyebabkan luka. Orang yang tergelincir itu harus bertanggung jawab karena kelalaian atau ketidak hati-hatiannya. Misal lain sopir menabrak seseorang karena ketidak hatihatiannya.

Contoh dalam Bank Syariah Indonesia ialah seorang Nasabah yang menghilangkan ATM pribadinya harus menggantinya dengan membayar dhaman.

Demikian tulisan saya semoga bermanfaat, mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan baik dalam tulisan ataupun kalimat yang kurang tepat semuanya dari saya sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf.

Wallahul musta’aan

*Penulis adalah Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa (PBA) Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *