DKP Sulteng Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Palu-WartakiatΙ Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh Arif Latjuba, S.E.,M.Si buka kegiatan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kamis, (21/7), di hotel Sutan Raja Palu. Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Jakarta, yakni Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Suharyanto, M.Sc, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP, M.Si dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Pengeloaan Ruang Laut, Kurniawan, S.T, M.Si.
Salah seorang peserta pada kegiatan itu, Kepala UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tomini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Jufri Lahmadi mengaku mereka sebagai peserta mendapatkan banyak pengetahuan baru dari para narasumber.
Selain dirinya, peserta juga berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah antara lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Juga hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perikanan se-Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, Kepala bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Moh Edwar Yusup, Ahli muda Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir DKP Sulteng, Rosmawati Salasa, Administrator KEK Palu, Pelaku Usaha se Provinsi Sulawesi Tengah dan Masyarakat Lokal.
Pantauan media ini, kegiatan itu berhasil melahirkan sejumlah rumusan berdasarkan regulasi yang ada, antara lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dasarnya dari RZWP-3-K.
Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 14, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (0-12 mil). Hal ini berimpilkasi pada kewajiban Pemerintah daerah Provinsi menetapkan Peraturan Daerah RZWP-3-K.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut pasal 59 s.d 72 menyebutkan bahwa proses penyusunan dokumen final RZWP-3-K wajib dilakukan dalam rangkaian tahapan sebelum dilakukan proses integrasi RTRWP dengan RZWP-3-K Sulawesi Tengah. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 13 s.d 16 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan Integrasi Penataan Ruang antara RTRWP dengan RZWP-3-K paling lambat 18 bulan sejak PP diundangkan.
Pemanfaatan sumber daya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan serta dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir. Terkait dengan hal itu, Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapatkan Persetujuan Teknis Metri Teknis Perairan Pesisir dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 24 Juni 2022 sebagai mandat PERMEN KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang akan diintegrasikan dengan RTRWP.
Interaksi wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tengah dalam konteks lokal dan nasioanal, pemerintah Provinsi akan menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perizinan pemanfaatan ruang laut yang akan berakibat pada perubahan lingkungan pesisir dan laut.
“Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi acuan dalam perizinan dan investasi khususnya di wilayah pesisir dan laut,”Pungkasnya.
Laporan: Ridwan Laki