Putusan MK Komisi Informasi  Sulteng Perintahkan Kades Kodolagon Berikan Informasi Dokumen

Putusan MK Komisi Informasi  Sulteng Perintahkan Kades Kodolagon Berikan Informasi Dokumen

Palu-WartakiatI Majelis Komisioner (MK), Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, memerintahkan Kades Kodolagon, Kabupaten Buol, Samsudin M. Sorapel untuk memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon informasi  atas nama Abdullah Rahman, warga desa Kodolagon, Buol.

Putusan nomor, 003/KIP-PSI/SLTG/II/2024, yang dibacakan pada tanggal 4 Maret 2025  secara bergantian oleh tiga anggota majelis komisioner, Ketua, Abbas HA. Rahim, Ridwan Laki dan Dr. Jefit Sumampouw masing-masing sebagai anggota majelis telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

MK KI Sulteng menyatakan bahwa dokumen rencana kerja pemerintah desa Kodolagon tahun anggaran 2014 sampai 2024, dokumen APBD desa Kodolagon T.A 2014 sampai 2024 dan dokumen RAB desa Kodolagon T.A 2014 sampai 2024 merupakan dokumen/informasi publik (terbuka) dan memerintahkan  Kades Kodolagon, Kabupaten Buol, Samsudin M. Sorapel untuk memberikan dokumen informasi yang diminta kepada  pemohon.

Ketua Majelis, Abbas H.A Rahim menegaskan, bahwa dokumen yang dimaksud merupakan informasi terbuka, tidak termasuk informasi yang dikecualiakan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen kepada pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( (Inkracht) dan di terima oleh termohon,”bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis.

Sidang ditutup dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner, H.Abbas H.A Rahim, SH,.MED selaku Ketua, Dr. Jefit Sumampouw, SE,. M.Th,. M.Mis,. C.Me,. C.H dan Ridwan Laki, S.Pd,. M.Si,. C.Me masing-masing sebagai anggota. Pada hari Senin, 24 Februari 2025 dan diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Maret  2025 di dampingi oleh Munifah, SH,.MH sebagai Petugas Kepaniteraan, di hadiri oleh Pemohon.

Sumber: PPID Komisi Informasi Sulteng

 

 

 

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *