REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian pertama)

REFLEKSI PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024 (Bagian pertama)

Oleh: Idrus, SP.,M.Si.*

Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah berakhir, setelah dilantiknya presiden dan wakil presiden serta anggota DPD serta DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota, selanjutnya telah dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Walikota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang tidak ada pemungutan suara ulang, serta dilantiknya dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong dan Banggai, kedua daerah ini paling akhir karena telah diputus oleh Mahkamah konstitusi (MK), Dimana MK menyatakan gugatan pemohon pasca pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat di terima atau tolak. Olehnya waktu yang tepat untuk refleksi sebagai bahan untuk belajar dari pengalaman yang baik serta memperbaiki yang belum baik.

Refleksi pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada, tentu baiknya kita awali dari refleksi internal penyelenggara yakni komisi pemilihan umum daerah, titik fokus pola komunikasi antar komisioner, antar komisioner dengan secretariat, serta komisi pemilihan umum di daerah dengan mitra terkait guna meminimalisir riak-riak. Titik berikutnya sumber daya manusia yang dari sisi kecukupan serta kompetensi perlu terus upgrade dan disegarkan, agar tidak terus-menerus dalam zona nyaman, kondisi yang bisa menyebabkan minim inovasi, monoton dalam bekerja. Titik focus lainnya merubah secara tahap demi tahap mindset bahwa siapapun aktornya Ketika menjadi penyelenggara semua dapat berkontribusi serta semua bisa menjadikan pekerjaan sehari-hari adalah amal jariyah.

Dalam implementasi kebijakan digambarkan bahwa aktor memiliki power dan interest sehingga setiap aktor memiliki peran berbeda sesuai tingkat kekuatan dan kepentingannya Thompson (dalam kadir 2014), sebaiknya terpatri dalam budaya kerja untuk selalu melayani secara inklusif, dimana perlakuan sama bagi semua pemilih dan peserta serta mitra lainnya, jika itu adalah pilihan tindakan, maka fasilitas pelayanan kelompok-kelompok rentan menjadi perhatian untuk dihadirkan serta diusahakan. Titik fokus jangka Panjang bertujuan untuk menjadikan KPU Daerah menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) seperti yang digagas oleh KPU pusat.

Refleksi perencanaan program dan anggaran, titik fokus jika pemilu perencanaan dan anggaran berada di KPU pusat sehingga posisi daerah adalah implementor, namun implementor yang kritis, untuk memberikan masukan dan saran, melalui rutinitas penyusunan daftar inventarisasi masalah. Fokus berikutnya jika anggaran dan program pilkada tentu KPU daerah mendapat kesempatan dalam menyusun program dan anggaran. Dalam beberapa nilai total dana hibah APBD pada awal pilkada di Sulawesi tengah dan kabupaten kota, terjadi tarik menarik jumlah total, karena perhatian pada daerah hilir, kehilangan perhatian bahkan terkadang abai diskusi tentang proses perumusan program dan anggaran untuk memenuhi prinsip tata perumusan yang baik seperti efektif, efesien, akuntabilitas, partisipatif, keterbukaan informasi, adanya konsensus, dan visi yang strategis. Fokus kita bukan soal jumlah akhir dana hibah tetapi bagaimana perumusan kebijakan anggaran itu dilakukan antara KPU daerah bersama pemerintah dilakukan secara terbuka, hingga di akhir tidak perlu ada riak-riak seperti honor yang belum dibayarkan, tetapi jika perlukan lebih baik lagi mengembalikan dana hibah, karena dana hibah pilkada bisa keliru pengelolaan, dan di beberapa daerah telah ada yang tersangkut hukum, di tahan serta dibui.

Refleksi verifikasi partai politik peserta pemilu, fokus kita jangan mengulang lagi adanya masyarakat yang dirugikan dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik oleh oknum pengurus partai, demi pemenuhan prosedural dan target waktu penyelesaian, tetapi terbukti oleh KPU dengan bantuan aplikasi SIPOL mampu mendeteksi kegandaan dukungan, dan bahkan manipulasi nomor induk kependudukan sama nama berbeda. Fokus lainnya keberadaan regulasi untuk pembaharuan data partai politik melalui norma Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berkelanjutan, menunggu norma berupa regulasi teknis lanjutannya agar dapat terlaksana. Focus lainnya substansi dari Sipol berkelanjutan ini membantu semua partai agar dapat memiliki cukup waktu demi lolos menjadi peserta pemilu 2029, yang utama memberikan perlindungan masyarakat agar tidak diperlakukan secara tidak adil oleh oknum pengurus parpol dengan mencatutan nama, fokus lainnya perumusan regulasi baru agar memudahkan parpol dalam pemenuhan syarat, misalnya cukup memastikan syarat pengurus KSB (ketua, sekretaris, bendahara) setiap kelurahan dan satu kantor sekretariat di tingkat kabupaten kota dan ini bagi partai politik yang belum memiliki kursi diparlemen pusat dan daerah. Fokus lainnya jika jumlah partai politik untuk berkontestasi lebih banyak menambah daya jangkau pendidikan politik bagi masyarakat sebab, keniscayaan mesin parpol jika bergerak maka pertemuan dengan masyarakat semakin banyak, walaupun kita menerima keluhan bahwa kaderisasi parpol juga belum baik. Fokus lainnya pada tahapan penyusunan daftar calon sementara dan daftar calon tetap. Partai politik menunjuk secara cermat petugas penghubung (LO) yang komunikatif, akseleratif dan memiliki kompetensi agar semua berjalan lancar dalam memenuhi ketentuan administrasi, guna regenerasi penting anak muda yang fresh.

Refleksi pencalonan perseorangan dan parpol, fokus kita di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten banggai laut, banggai kepulauan, parigi moutong , donggala, sigi, tojo unauna, morowali, bermunculannya bakal calon dari jalur perseorangan, tentu pertanda baik guna penyajian pilihan menu bervariasi bagi pemilih, sekaligus edukasi bahwa proses berpolitik untuk mendapatkan kekuasaan tidak selalu dijalur partai politik, bahwa masing-masing jalur memiliki kelebihan, fokus kita yang utama pemaknaannya, bahwa jalur perseorangan bukan melemahkan kekuatan partai politik tetapi justru memberikan efek kejut bagi partai politik agar terpacu untuk bekerja dan menang begitu juga sebaliknnya. Fokus lainnya penting syarat pencalonan dari jalur perseorangan kedepan perlu dimudahkan lagi, khususnya dari sisi kuantitaf jumlah dukungan, karena yang perlu dipertimbangkan dan kita sasar kualitas dukungan dan membuka akses calon bisa lebih mudah untuk lolos menjadi calon, sebab studi lain membuktikan adanya pemilih yang jenuh dengan sajian paslon yang itu-itu saja terkesan tidak ada orang lain dan regenerasi kepemimpinan. Fokus lainnya paslon yang melalui jalur partai politik juga perlu dipertimbangkan untuk syarat dukungan koalisi dikurangi jumlah kursi, agar biaya politik terbuka lebih murah karena jumlah rekomendasi parpol berkurang, walaupun ada parpol yang tidak memberikan mahar politik namun ada juga yang bermahar. Substansi bahwa regulasi yang bisa mudah diakses agar regenerasi paslon muncul yang bisa merepresentasekan heterogennya pemilih kita kedepan.

Refleksi paslon petahana, fokus kita dikontestasi pilkada ditemukannya pelajaran berharga tentang pentingnya deteksi dini atas peristiwa dimana banyaknya daerah hampir melakukan pelanggaran undang-undang pasal 71 ayat 2 tentang larangan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan paslon (sangsi diskualifikasi), peristiwa ini termasuk nyaris terjadi pilgub di Sulawesi tengah, Pilwali di Kota palu, pilbup morowali utara dan poso. Fokus kita mitigasi potensi pelanggaran menjadi domain bawaslu, tetapi posisi KPU daerah dengan tanggungjawab pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sebab riak-riak pilkada bisa di sebabkan oleh KPU daerah yang tidak cermat, disamping bisa juga karena kelalaian bagian pemerintahan dan hukum di pemda masing-masing.

*Penulis adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *