Komisioner Komisi Informasi Sulteng Terima Dewan Adat Kota Palu dan Donggala

Palu-WartakiatΙ Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Norma Mardjanu menerima Dewan Adat Palu dan Donggala bahas keterbukaan informasi penataan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat, Kamis, (3/7).
Pertemuan itu berlangsung diruang kerja komisoner Norma Mardjanu, membahas isu strategis terkait keterbukaan informasi dalam penataan dan pembinaan masyarakat adat. Diskusi yang berlangsung hangat tersebut, dewan adat menyampaikan pentingnya akses terhadap informasi publik dalam proses pelestarian, penguatan, serta pemberdayaan masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Sitti Norma Mardjanu menyambut baik kunjungan dan inisiatif yang dilakukan oleh dewan adat. Dia menegaskan, Komisi Informasi memiliki komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi sebagai hak dasar masyarakat, termasuk bagi komunitas adat, agar proses pembangunan dan pembinaan masyarakat adat berjalan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga dan memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” ujar Norma.
Ia mengatakan, Komisi Informasi Sulteng juga siap memberikan dukungan dalam bentuk edukasi, pendampingan, serta fasilitasi bagi lembaga adat agar dapat mengakses dan memanfaatkan informasi publik secara optimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertemuan itu diakhiri dengan kesepahaman untuk menjalin sinergi antara Komisi Informasi dan Dewan Adat dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di lingkungan masyarakat adat Sulawesi Tengah.
Laporan: Humas KI Sulteng.