Menakar Dukungan Masyarakat Terhadap Calon Perseorangan

Menakar Dukungan Masyarakat Terhadap Calon Perseorangan

Oleh : Idrus

Pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota termaktud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, sedangkan peraturan KPU yang mengatur tentang calon perseorangan termaktud dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
Syarat dukungan pasangan calon perseorangan yakni penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisisli di daerah pemilihan, memiliki KTP-e atau SUKET yang diterbitkan Dinas Dukcapil, tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan terakhir danatau terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
KPU Kota Palu menetapkan syarat minimum dukungan 21.396 KTP-e/SUKET setara 10 % dari DPT Pemilihan terakhir, sebaran dukungan itu minimal di 5 (lima) Kecamatan di Kota Palu. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan pada formulir B.1 KWK ditandatangani oleh masing-masing orang memuat elemen nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan. Terkait elemen data pekerjaan dan status perkawinan terdapat penjabaran dalam hubungannya dengan memenuhi syarat sebagai pemilih. Terdapat pensiunan TNI/Polri yang bisa terdaftar sebagai pemilih jika pekerjaan yang bersangkutan sudah tidak aktif di kedinasan (pensiun), begitu juga dengan status perkawinan terdapat masyarakat yang usianya tidak 17 tahun pada 23 September 2020 tetapi karena sudah menikah dengan dibuktikan dengan buku nikah atau KK maka dapat terdaftar sebagai pemilih, sehingga penting melihat status dukungan calon perseorangan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi dua elemen data tersebut.
Ikut sertanya calon perseorangan/indenpenden dimulai setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU/V/2007 tentang pencabutan pasal 59 ayat 1 (satu) dan pasal 56 ayat 2 (dua) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 (empat) karena hanya memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akhirnya calon perseorangan dapat ikut ambil bagian dalam pemilihan.
Tahun 2020 di Kota Palu dilaksanakan pemilihan serentak Gubernur dan Wali Kota. Voting day Rabu 23 September 2020. Menengok sejarah calon perseorangan pertama kali bisa ikut dalam kontestasi pemilihan pada 2008, namun sesungguhnya pada 2006 calon perseorangan telah ada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Saat itu terbuka kran bagi mereka yang ingin ikut berpartsipasi dalam pemilihan kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik.
Dikutip dari berbagai sumber, jumlah calon perseorangan pada Pemilihan 2015 sebanyak 135 pasangan calon, dari jumlah itu 13 di antaranya berhasil terpilih sebagai kepala daerah hanya 13 Paslon yang terpilih dan menduduki jabatan sebagai kepala daerah, diantaranya Kota Tomohon, Kota Tanjungbalai, Kota Bukittinggi, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Supiori, Sabu Raijua, Rembang, Rejanglebong, Kutai Kertanegara, Ketapang, Gowa dan Kabupaten Bandung. Pada Pemilihan 2017 angkanya menurun dengan 68 pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan dan hanya 3 pasang calon yang terpilih menjadi kepala daerah. 3 paslon yakni di Kabupaten Pidie, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Sarmi, Sementara pada Pemilihan 2018 angkanya kembali meningkat sebanyak 129 calon.
Dikutip dari media lainnya Pilkada 2013 di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah calon Independen/perseorangan Kasman Lassa berpasangan dengan Vera Elena Laruni memenangkan pilkada di daerah tersebut. Pilkada langsung Kota Palu tahun 2010 terdapat satu pasangan calon perseorangan ikut pilkada yakni Rusman Lamakasusa – Irianto Agan walaupun hasilnya pasangan tersebut belum berhasil memenangkan kontestasi tetapi sejarah telah mencatat keikutsertaannya. Pilkada 2015 di Kota Palu tidak ada calon perseorangan yang menjadi peserta pilkada langsung, pertanyaan bagaimana di tahun 2020 ??
Bagi pasangan calon perseorangan selain menyiapkan syarat dan dukungan, dilain sisi yang wajib dimiliki yakni popularitas, ketokohan, ekonomi dan kepemimpinan. Karena unsur tersebut sangat menentukan partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan dukungan bagi pemenuhan syarat agar dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020 ikut kontestasi pada tanggal 8 Juli 2020 sehari setelahnya ikut dalam pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon sesuai PKPU 15 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor : 95/PP.01.2-Kpt/7271/KPU-Kot/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017, Partisipasi Masyarakat dimaknai keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan. dalam peraturan tersebut juga tersurat hak masyarakat untuk memperoleh informasi pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 menyebutkan masyarakat juga di ikat oleh kewajiban menghormati hak orang lain, bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi, menjaga pelaksanaan partisipasi masyarakat sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas,dan aksesibilitas. Serta kewajiban menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.
Partisipasi masyarakat pada proses memberikan dukungan lewat surat pernyataan ke calon perseorangan tentu idealnya adalah pertemuan langsung dengan calon yang akan maju dalam kontestasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020, ataupun pertemuan tidak langsung karena calon diwakili oleh individu yang menjadi tim sukses.
Memotret akuntabilitas dukungan masyarakat dalam proses dan hasil pengumpulan syarat dukungan pasangan calon perseorangan menjadi perhatian serius penyelenggara, dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktualnya, bahwa dokumen syarat dukungan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan proses dan hasilnya serta di dokumentasikan saat proses verifikasi faktual yang dilaksanakan Panitia pemungutan suara (PPS) pada tingkat kelurahan dengan pengawasan melekat dari mitra Bawaslu beserta jajarannya serta harapan tinggi adanya kontrol aktif dari masyarakat baik individu ataupun kelompok secara terbuka.
Berkaitan dengan ini Mahmuddin Muslim (2001) mengutip hasil survey Public Integity Index menemukan bahwa permasalahan kita bukan pada rendahnya kualitas dan kuantitas tingkat partisipasi masyarakat, tetapi terletak pada ketertutupan mekanisme politik bagi keterlibatan warga negara dalam menuntut akuntabilitas dan keterbukaan.
Dorongan partisipasi masyarakat dalam memberikan pernyataan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa disebabkan beberapa alasan ; karena alasan kekeluargaan, adanya reward atau janji untuk masa depan, atau karena alasan memang calon layak diberikan dukungan karena rekam jejaknya, selanjutnya menjadi tantangan bagi calon perseorangan untuk dapat membuktikannya sehingga dapat berkontestasi di pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palu 2020.
Dukungan 21.396 individu yang memenuhi syarat pemilih lengkap KTP-e/SUKET adalah modal sosial bagi pasangan calon perseorangan. Dukungan massa sebesar itu jika di konsolidasikan akan menjadi modal politik yang kuat, namun pada sisi yang lain akan menjadi masalah jika prosesnya tidak sesuai ketentuan peraturan KPU karena verifikasi faktual akan dengan mudah menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pengakuan langsung masyarakat yang menandatangani formulir B.1KWK. mari kita jaga bersama proses dan hasil pilkada 2020 di Kota Palu teringat jingle pilkada Kota Palu “ayo-ayo memilih calon pemimpin kita jujur, adil terpercaya, amanah bijaksana”.

Penulis : Anggota KPU Kota Palu

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *