Pembahasan Draft Pergub SPAB Libatkan Akademisi

Palu-wartakiat| Pembahasan draft Peraturan Gubernur (Pergub), tentang penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Sulawesi Tengah, melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk akademisi.
Kegiatan yang difasilitasi yayasan Save the Children (YSTC) Indonesia itu juga menghadirkan tim ahli dari Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Kementerian Agama Sulteng, NGO, dan BPBD Sulteng.
Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Palu Arifuddin Arif pada rapat pembahasan Draft SPAB tersebut menilai alasan yuridis, geologis, sosiologis, pedagogis, dan teologis yang digunakan Gubernur dalam menyusun draft Satuan Pendidikan Aman Bencana tersebut sangat logis.
“Aspek yuridis terbaru diantaranya, Permendikbud. No. 33 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan SPAB dan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah no. 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,” kata Arifuddin pada media ini, Rabu, (11/3).
Menurut dosen IAIN Palu itu, secara geologis, daerah kita memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana alam sangat tinggi, karena berada pada salah satu jalur sesar teraktif di dunia.
Dampak sosiologisnya kata Arifuddin juga sangat luar biasa, sehingga sangat penting memberikan edukasi secara serius terhadap masyarakat.
Menurutnya,dengan takdir geologis yang ada, maka secara teologis juga perlu melakukan ikhtiar pengurangan risiko. Paling tidak, melakukan upaya-upaya ikhtiar rasional yang menyeimbangkan dimensi religius, sains, iptek, dan budaya mitigatif dalam mengurangi dampak risiko bencana.
Arifuddin yang juga dilibatkan dalam penyusun draft Pergub SPAB Sulteng itu mengatakan, posisi Pergub SPAB sangat diperlukan dalam rangka memastikan adanya kebijakan, regulasi, kelembagaan yang kuat dan anggaran yang memadai dalam program penyelenggaraan SPAB, selain itu juga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah pusat dan daerah, warga satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAB,” ujarnya.
Selain itu, kata Arif, SPAB diperlukan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM pendidikan dalam upaya mitigasi dan peningkatan kualitas sapras, serta memberikan layanan pendidikan sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota.
(RL)