Komisi Informasi Sulteng Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Toli-Toli

Komisi Informasi Sulteng Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Toli-Toli

Palu-Wartakiat| Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, laksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Hotel Bumi Harapan, Kabupaten Toli-toli, Selasa, (7/6). Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Desa, Lurah, BPD, Sekdes, OPD hingga Ormas tersebut di buka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM.

Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kadis Kominfo Novalina saat membuka kegiatan itu mengatakan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik, membuat petunjuk teknis dan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi.

“Kami berharap melalui Camat, Kepala Desa,Lurah  serta peserta yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan kami dan komisi informasi untuk mensosialisasikan keberadaan lembaga komisi informasi serta hak warga mendapatkan informasi dengan mudah  pada badan publik,” harapnya.

Ketua Panitia, Drs, Aswin Saudo, M.Si, Sekretaris Dinas Kominfo, Ex.officio Kepala Sekretariat KI Sulteng, dalam laporannya mengatakan, Sosialisasi dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan pemerintahan dan masyarakat, agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.

Sementara Ketua KI Sulteng, Abbas H. A Rahim mengatakan, Komisi Informasi Sulteng memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi di Sulawesi Tengah sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 melalui sidang mediasi dan ajudikasi.

Abbas menyebutkan jenis informasi yang tersedia pada badan publik, yakni, informasi setiap saat, baik langsung maupun yang melalui permohonan, informasi berkala,informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, hal itu termuat pada Pasal 15-17 UU nomor 14 tahun 2008,”jelasnya.

Untuk menentukan informasi yang dikecualikan, lanjut Abbas, harus melalui uji konsekwensi, sehingga ketika disengketakan di KI dapat dinilai oleh majelis Komisi informasi sesuai SOP dan UU.KIP.

Sosialisasi yang dimoderatori langsung Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim itu menghadirkan narasumber, Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM, Wakil Ketua Komisi Informasi Dr. Jefit Sumampou, SE., M.Th., M.Mis, Anggota KI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Heny H. Ingolo, S.Sos., M.Si, Anggota KI Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, S.Pd., M.Si dan Anggota KI Bidang Penyelesaian Sengketa Sutrisno Yusuf, SH., M.Si.

Turut hadir, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Kabupaten Toli-toli, Jabir Rabille, Kominfo kabupaten Toli-toli, Camat, para Kepala Desa, Lurah LSM, Ketua Adat, Ormas, Pers, dan OPD di Lingkungan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli.

Laporan; Ridwan Laki

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *