Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik antara PPNRI Vs PPID UNTAD

Palu–WartakiatΙ Sidang perdana sengketa informasi publik ntara Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPNRI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tadulako (Untad) dilaksanakan, di ruang sidang Garuda, Kantor Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Rabu (10/8).
PPNRI selaku pemohon mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sulteng terkait dengan keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan dan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar daerah dan luar negeri, beserta lima tuntutan lainnya kepada Rektor UNTAD atau PPID Untad sebagai termohon/tergugat.
Sidang perdana itu dilaksanakan dengan agenda pemeriksanaan legal standing pemohon dan termohon, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan majelis meminta dan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyempurnakan atau melengkapinya.
“Sidang ditunda pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022,” kata Ketua Majelis, Abbas Rahim yang didampingi dua majelis anggota, Sustrisno Yusuf dan Henny H. Ingolo.
Dikesempatan itu, pihak pemohon dihadiri oleh Harsono Bareki. Sedangkan pihak termohon dikuasakan kepada 5 kuasa hukum. Dua diantaranya, Dr. Mus Mamulai, SH, MH, Dr. Rahmat Bakri, SH. MH.
Laporan:Ridwan Laki