Manifesto Transformasi Pendidikan Nasional ​Refleksi Hardiknas 2026; Menagih Kejujuran, Mewujudkan Keadilan bagi Guru dan Lembaga Pendidikan

Manifesto Transformasi Pendidikan Nasional ​Refleksi Hardiknas 2026; Menagih Kejujuran, Mewujudkan Keadilan bagi Guru dan Lembaga Pendidikan

Oleh: Dr. Ibrahim Ismail, S. Ag., M.HI*

​SELARAS dengan tema Hardiknas tahun ini, “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua,” kita dipanggil untuk berefleksi: Apakah partisipasi semesta tersebut sudah berkeadilan? Ataukah masih ada pihak-pihak yang dikorbankan demi mengejar angka statistik semata? ​Esensi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” tidak akan pernah tercapai jika ekosistem pendidikan swasta dilemahkan dan kejujuran data diabaikan.

Landasan Konstitusional: Antara Kemerdekaan dan Pemerataan
​Meskipun kemerdekaan telah kita raih secara fisik, kita harus berani mengakui dengan jujur bahwa pemerataan pembangunan di bidang pendidikan belum sepenuhnya tercapai. Evaluasi pendidikan nasional tidak boleh lagi terjebak dalam ritual administratif tahunan yang hanya menghasilkan data “asal-asalan” atau laporan “asal bapak senang” demi menggugurkan kewajiban.
Kita menuntut evaluasi yang dilandasi kejujuran dan semangat suci sebagaimana Amanat UUD 1945. Negara tidak boleh hanya mengejar angka di atas kertas sementara kesenjangan kualitas antara negeri dan swasta kian melebar.

Transformasi Kebijakan: Dari “Negerisasi” ke Kesejahteraan Universal
​Pemerintah harus segera mengubah paradigma rekrutmen guru yang saat ini justru melumpuhkan sekolah swasta dan madrasah melalui pola “Negerisasi Guru”. ​Prinsip Utama: Transformasi kebijakan harus bergeser menjadi “Sejahterakan guru dimanapun mereka mengabdi”. ​Kualitas pendidikan nasional adalah kekuatan kolektif; negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru tanpa harus “menganibal” institusi swasta yang telah lama berjuang mandiri mencerdaskan bangsa.

Solusi Strategis: PPPK Penugasan di Tempat Asal
​Sebagai solusi mendesak, kami mendesak diterapkannya kebijakan “PPPK Penugasan di Sekolah/Madrasah Asal”. ​Dibutuhkan mekanisme pengaturan bersama yang harmonis antara Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. ​Kebijakan ini memastikan kesejahteraan guru terjamin sebagai aparatur negara, tanpa melumpuhkan operasional sekolah asal yang telah membesarkan mereka. Pelibatan masyarakat sebagai objek utama, harus tepat dan benar-benar dilakukan secara maksimal dan profesional.

Seruan Perbaikan bagi Penyelenggara Pendidikan (Yayasan)
​Kritik tajam juga ditujukan kepada penyelenggara pendidikan swasta. Momentum Hardiknas ini adalah saat bagi yayasan di seluruh Indonesia untuk “bertaubat” dan melakukan perbaikan tata kelola. ​Regulasi Ketat: Pemerintah harus memperketat aturan pendirian yayasan agar tidak semena-mena. ​Tanggung Jawab Moral: Yayasan wajib memiliki standar tata kelola profesional dan perlindungan hak guru yang jelas. Pendidikan bukan komoditas, melainkan amanah konstitusi yang menuntut tanggung jawab penuh.

​Mari kita jadikan Hardiknas 2026 sebagai titik balik untuk berhenti berpura-pura bahwa semua baik-baik saja. Jujur dalam evaluasi, adil dalam kebijakan, dan tulus dalam mengabdi. Itulah cara sejati kita merayakan kemerdekaan pendidikan. ​Naskah ini sudah siap untuk dipublikasikan atau disampaikan sebagai aspirasi resmi. Semoga menjadi pengingat yang kuat bagi para pemangku kebijakan.

Salam Akal Sehat untuk Negeriku Tercinta.

Penulis adalah: Pemerhati Pendidikan dari Tanah Poso.*

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *