Penguatan Kelembagaan KPU

Penguatan Kelembagaan KPU

Oleh: Ridwan Laki

Tulisan ini hendak memperkuat tulisan dari anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang berjudul “Kemandirian KPU dan Pemilu Berkualitas”. Penguatan Kelembagaan KPU diatur dalam konstitusi kita. Lembaga yang kuat dan mandiri sangat menentukan kualitas pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota 23 September 2020.

Mengutip Sahran Raden, eksistensi KPU dan sifatnya disebut dalam Pasal 22E UUD 1945 ayat (1), bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Yang lahir dari amandemen ketiga UUD 1945.

Sejarah mencatat bahwa poin penting dalam perkembangan demokrasi kita adalah masuknya ketentuan
Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam UUD 1945, yang sebelumnya hanya diatur melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelasnya, diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang berbunyi, (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. (2) pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Penguatan lembaga penyelenggara pemilihan umum disebut dengan tegas dalam Pasal 22E UUD 1945, kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, keberadaannya dijamin dan dilindungi secara konstitusional dalam UUD 1945.

Penguatan kelembagaan KPU mutlak dilakukan untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
Pemilu berkualitas tidak saja dilihat dari sisi hasilnya tetapi juga dari aspek prosesnya. Salah satu indikator pemilu berkualitas dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur dan independen yang bernama KPU.
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 22E UUD 1945, kemudian diterbitkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 3, Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu.

Penguatan kelembagaan untuk menjaga kemandirian KPU dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2003 untuk menjadi anggota KPU disemua tingkatan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Diperkuat lagi dalam pasal 11 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa, tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Harapannya melahirkan penyelenggara yang berintegritas, independen dan tidak gampang terpengaruh yang dibangun diatas prinsip transparan, adil dan berkepastian hukum. Dibarengi dengan itikad dan komitmen berintegritas dengan SDM unggul dari penyelenggara pemilu yang mampu menahan syahwatnya.

Kehadiran Ketua KPU RI, Arief Budiman di Palu dalam rangka rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan peresmian kantor baru milik KPU Provinsi Sulawesi Tengah pekan pertama Februari 2020 merupakan bagian dari penguatan kelembagaan KPU. Pada kesempatan itu ia menekankan kepada jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah agar bekerja transparan, berintegritas dan menjaga kualitas pemilihan serentak 2020.

Kepercayaan publik tergantung kepada penyelenggara. Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 adalah ajang pembuktian penyelenggara agar bekerja transparan, berintegritas serta berkualitas.

Penguatan kelembagaan juga dilakukan oleh KPU Provinsi bersama media yang dikemas dalam media gathering pekan lalu, karena keberadaan pilar keempat tersebut sangat vital dalam dalam upaya melahirkan pemilu berkualitas.
Musibah yang menimpa salah seorang komisioner KPU RI, tidak bisa dikaitkan dengan kelembagaan, apalagi melemahkannya. Itu adalah kehendak personal tidak ada kaitannya dengan kelembagaan, lembaga KPU tetap kuat sampai akhir hayat.
Wallahu A’lamu Bissawab.

Penulis : Dosen Universitas Alkhairaat

Wartakiat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *