Majelis KI Sulteng Gelar Sidang Ajudikasi Red & Associate Vs Kaban Pertanahan Sigi

Majelis KI Sulteng Gelar Sidang Ajudikasi Red & Associate Vs Kaban Pertanahan Sigi

Palu- WartakiatΙMajelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Red Associate sebagai pemohon dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan kabupaten Sigi sebagai termohon. Kamis, (6/1), di ruang persidangan KI Sulteng jalan Kartini Nomor 80 (Kompleks Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Sulteng. Eks Bakorluh Lt.2).

Ketua Majelis Komisioner Abbas H.A Rahim didampingi anggota majelis, Sutrisno Yusuf dan Ridwan Laki memulai sidang pukul sepuluh pagi dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon yang diwakili oleh Idris Mamonto dan Rusman Rusli, termohon diwakili oleh Indri Lintin.

Setelah Ketua Majelis, Abbas H.A Rahim membuka sidang, dilanjutkan memeriksa identitas baik pemohon maupun termohon yang merupakan syarat formil dalam penyelesaian sengketa informasi yang berlaku di Komisi Informasi Sulawesi Tengah, sebagai legal standing para pihak.

Ketua Majelis mempersilahkan pemohon membacakan tuntutannya yang ditujukan kepada Kepala ATR/Badan Pertanahan kabupaten Sigi yang bermohon alas hak terbitnya sertifikat Nomor 84 tahun 1995. Pada kesempatan itu Ketua Majelis menanyakan pada termohon apakah dijawab secara lisan atau tertulis.

“Apakah saudara akan menjawab secara lisan atau tertulis?” tanya Ketua Majelis. “Kami mohon waktu majelis komisioner yang mulia, akan menjawab secara tertulis,” kata Indri Lintin menjawab pertanyaan Ketua Majelis.

Atas permintaan termohon dan kesepakatan antara pemohon dan termohon, sidang di skors dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon.

 

Laporan: Kepala BidangKelembagaan Komisi Informasi Sulawesi Tengah/ Ridwan Laki

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *