UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini Monitor Zona Inti

UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini Monitor Zona Inti

Parimout-Wartakiat| Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan monitoring di kawasan konservasi zona inti, Jum’at, (18/2).

Kepala UPT, Jufri Lahmadi mengatakan zona inti yang dimonitor itu adalah, pulau tomini, pulau kubur, pulau ongka, pulau simogaling, pulau tengah dan pulau lolayo. Pulau-pulau tersebut kata Jufri masuk dalam daerah otonom kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kegiatan monitoring ini merupakan kegiatan rutin UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,”jelasnya.

Tim monitoring, selain dirinya selaku Ka UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini DKP Provinsi Sulawesi Tengah, juga Sukiman, Kepala seksi Wil I Parimout, Andi Kifri Kepala Seksi Wil II Poso dan Touna, Asri Staf UPT dan Rauf nelayan desa Bugis kecamatan Mepanga.

Jufrimengatakan, sejumlah permasalahan yang mereka dapatkan dilapangan, antara lain, destructive fishing, keterlibatan nelayan kecil yang cukup masif, biota laut yang dilindunghabis di babat, misalnya hiu martil, hiu koboy, hiu tikus, kimah, dan gurita. Selain itu, nelayan kecil dari desa Tursuaje provinsi Gorontalo ikut masuk kawasan pulau-pulsu tersebut.

” Kami dari UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Tomini, DKP Sulteng setelah melakukan monitoring selama tiga hari tiga malam di pulau-pulau tersebut  akan berkoordinasi dengan Kabid tangkap DKP Sulteng, Kabid budidaya dan P2HP DKP Sulteng, Kabid PSDKP DKP Sulteng dan UPT Pelabuhan Perikanan Wil II,”katanya.

Alumni fakultas Perikanan Universitas Alkhairaat itu berharap, dengan adanya koordinasi lintas sektor dapat menyamakan persepsi, terutama program dan kegiatan bantuan kepada nelayan kecil yang selama ini melakukan tindak pidana perikanan di pulau-pulau tersebut.

Penulis; Ridwan Laki

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *