APAKAH KORBAN PEMERKOSAAN BOLEH ABORSI ?
Oleh: dr. Nur Rafni Rafid, Sp.FM*
Definisi Aborsi dilihat dari aspek :
Medis, yaitu penghentian kehamilan atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan
Hukum, yaitu penghentian kehamilan sebelum waktu kelahirannya yang dilakukan dengan sengaja
Jenis Jenis Abortus :
- Aborsi Spontan
Aborsi spontan terjadi ketika hasil pembuahan keluar tanpa adanya tindakan medis atau mekanis.
- Aborsi Provokatus
– Aborsi Provokatus Medisinalis, adalah penghentian kehamilan yang dilakukan dengan pertimbangan medis atau kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan janin dan ibu (kedaruratan medis)
– Aborsi Provokatus Kriminalis, adalah penghentian kehamilan yang dilakukan secara ilegal (melanggar hukum), tindakan tersebut sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medis.
Dampak Aborsi
Aborsi menjadi penyebab kematian maternal tertinggi keempat, dengan komplikasi berat seperti:
Perforasi rahim
Perdarahan
Infeksi dan sepsis
Syok hipovolemik
Keracunan obat abortikum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 116:
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan dalam KUHP”.
Tindak pidana kasus abortus provokatus kriminalis diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 463 : “Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana penjara paling lama 4 tahun”. “Tidak berlaku bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”.
Korban perkosaan di Indonesia diperbolehkan melakukan aborsi secara legal, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat melakukan aborsi legal bagi korban perkosaan berdasarkan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No.28 Tahun 2024:
- Pembuktian tindak pidana, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual
- Surat keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang mneyebabkan kehamilan.
- Batas usia kehamilan
Dilakukannya aborsi akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain dapat dilakukan jika usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu
- Tempat dan pelaksana layanan
- Hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri
- Hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
- Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan
- Dokter melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain.
- Persetujuan dan pendampingan
- Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
- Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.
- Dalam hal korban memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan dan konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
- Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya
- Dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melegalkan aborsi bagi korban perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kesehatan mental dan fisik korban, menyelamatkan nyawa, mencegah aborsi yang tidak aman, serta mencegah risiko kematian akibat aborsi ilegal.
Penulis adalah: Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu*
